MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menyita puluhan barang bukti dari tiga tersangka perampokan lintas provinsi yang berulah pada Februari 2024 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024), ketiga tersangka, masing-masing berinisial DT, MI dan DH ditampilkan bersama barang bukti (BB).
Bersama mereka, polisi menghadirkan pula empat unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dua bilah badik terbuat dari besi, sebuah busi, satu unit HP merek Oppo A57 warna hitam, tiga BPKB mobil, empat lembar STNK mobil.
Polisi juga menghadirkan tiga lembar rekening koran Bank Papua, uang tunai sebanyak Rp75 juta, dua lembar nota penjualan dari Toko Emas Cenderawasih Timika, satu lembar nota jual beli toko Bintang Emas Gorontalo, dan tiga lembar bukti gadai dari Kantor Pegadaian Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, selain barang bukti yang diamankan, ada barang bukti lain yang sebelumnya sudah dipakai korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari dengan nilai yang tidak sedikit. Yakni, uang tunai sebesar Rp10 juta, Rp293 juta dan Rp30 juta.
“(Uang) dipakai untuk main judi online dan kebutuhan sehari-hari juga, bahasa bakunya mereka begitu. Makan minum, main slot (judi online) lagi begitu,” ungkap Hermanto.
Uang-uang tersebut didapati dari hasil perampokan yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Mimika, yang berlangsung pada 23 Oktober 2023 di Jalan Sam Ratulangi Mimika, 11 Desember 2023 di Jalan Cenderawasih Mimika.
Satu catatan kriminal terakhir sebelum ketiganya ditangkap yakni terjadi pada tanggal 26 Februari 2024 di Jalan Hassanudin, dengan modus percobaan pencurian disertai kekerasan.
Tersangka MI dan DH sebelumnya ditangkap polisi di Jalan Yos Soedarso, setelah gagal melancarkan aksi perampokan di kediaman korban berinisial AAJ di Jalan Hassanudin Timika.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dari polisi.
Sementara Daeng Tinggi alias DT baru berhasil ditangkap di Gorontalo pada tanggal 8 Mei 2024.
Ketiga tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja menghirup udara segar pada Agustus 2023 lalu.
Jejak kriminal yang mereka tinggalkan disinyalir akan menjadi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.
“Nanti kami akan koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengembangan penuntutan, kan mereka punya data base tentang tersangka,” tegas Kompol Hermanto.
Sementara ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.










