KPK Minta Pemkab Mimika Harus Tegas Masalah Aset Daerah

Jefri Manehat

- Wartawan

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

i

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dapat bersikap tegas dalam persoalan aset daerah.

Seperti halnya kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh pejabat yang dimutasi maupun pejabat yang telah memasuki purna tugas alias pensiun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, menilai Pemkab Mimika tidak tegas dalam menertibkan aset-aset daerah sehingga kendaraan kendaraan yang menjadi aset daerah tidak dikembalikan setelah digunakan.

Baca Juga :  Kelurahan Se-Distrik Mimika Baru Ikut Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai

“Pemerintah harus berikan sanksi tegas. Misalnya, tahan gaji bagi pejabat yang dimutasi ketika tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan sebagai operasional dan tahan SK pensiun ketika ada pejabat yang pernah tugas tapi tidak mengembalikan kendaraan dinas,” ujar Nurul saat diwawancarai awak media di Timika, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, Pemkab Mimika perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum untuk bisa menarik kendaraan-kendaraan dinas yang belum sempat dikembalikan pejabat lama.

“Kalau aturan ditegakkan seharusnya aset-aset itu bisa diamankan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika harus membuat aturan yang mengikat agar pejabat-pejabat mengembalikan kendaraan setelah tidak lagi menjabat atau sudah pernah tugas,” kata Nurul.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Paslon AIYE Siap Menuju Pilkada 2024

Payung hukum itu, sambung Nurul, menjadi dasar untuk dibawa ke ranah hukum ketika ada pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas.

“Aset itu merupakan kekayaan negara. Kalau memang upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, bisa dilaporkan kepada penegak hukum karena itu bisa menjadi temuan yang berujung pidana,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB
Polres Mimika Tangkap 4 Orang yang Diduga Bawa Senpi Jenis Pistol
200 Personel Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di Mimika
Korban Penembakan di Puncak Papua Tengah Adalah Purnawirawan TNI
Aparat Gabungan Tembak Mati Jelek Waker Anggota KKB Puncak
Bendera Bintang Kejora Berkibar di Timika, Polisi Lakukan Pendalaman
Mulai 2 Desember, Jalan Budi Utomo Timika Diberlakukan 2 Arah
Selama Pilkada di Mimika Satu ASN Dinonjobkan

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:13 WIT

Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIT

200 Personel Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di Mimika

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:50 WIT

Korban Penembakan di Puncak Papua Tengah Adalah Purnawirawan TNI

Senin, 2 Desember 2024 - 21:36 WIT

Aparat Gabungan Tembak Mati Jelek Waker Anggota KKB Puncak

Senin, 2 Desember 2024 - 20:41 WIT

Bendera Bintang Kejora Berkibar di Timika, Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Terbaru

Seorang warga memasukkan surat suara dalam kotak suara pada kegiatan simulasi di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah, Rabu (24/1/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Politik

KPU Mimika Pastikan 4 TPS Lakukan PSU

Kamis, 5 Des 2024 - 07:09 WIT

Jenazah Berti Liling, warga sipil yang tewas ditebas KKB Yahukimo, dievakuasi ke RSUD Dekai. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024)

Hukrim

Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Rabu, 4 Des 2024 - 15:13 WIT