KPK Minta Pemkab Mimika Harus Tegas Masalah Aset Daerah

Jefri Manehat

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dapat bersikap tegas dalam persoalan aset daerah.

Seperti halnya kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh pejabat yang dimutasi maupun pejabat yang telah memasuki purna tugas alias pensiun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, menilai Pemkab Mimika tidak tegas dalam menertibkan aset-aset daerah sehingga kendaraan kendaraan yang menjadi aset daerah tidak dikembalikan setelah digunakan.

“Pemerintah harus berikan sanksi tegas. Misalnya, tahan gaji bagi pejabat yang dimutasi ketika tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan sebagai operasional dan tahan SK pensiun ketika ada pejabat yang pernah tugas tapi tidak mengembalikan kendaraan dinas,” ujar Nurul saat diwawancarai awak media di Timika, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, Pemkab Mimika perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum untuk bisa menarik kendaraan-kendaraan dinas yang belum sempat dikembalikan pejabat lama.

“Kalau aturan ditegakkan seharusnya aset-aset itu bisa diamankan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika harus membuat aturan yang mengikat agar pejabat-pejabat mengembalikan kendaraan setelah tidak lagi menjabat atau sudah pernah tugas,” kata Nurul.

Baca Juga :  Penilaian Inovasi Daerah, Mimika Urutan 391 dari 415 Kabupaten

Payung hukum itu, sambung Nurul, menjadi dasar untuk dibawa ke ranah hukum ketika ada pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas.

“Aset itu merupakan kekayaan negara. Kalau memang upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, bisa dilaporkan kepada penegak hukum karena itu bisa menjadi temuan yang berujung pidana,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT