KPK Minta Pemkab Mimika Harus Tegas Masalah Aset Daerah

Jefri Manehat

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dapat bersikap tegas dalam persoalan aset daerah.

Seperti halnya kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh pejabat yang dimutasi maupun pejabat yang telah memasuki purna tugas alias pensiun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, menilai Pemkab Mimika tidak tegas dalam menertibkan aset-aset daerah sehingga kendaraan kendaraan yang menjadi aset daerah tidak dikembalikan setelah digunakan.

“Pemerintah harus berikan sanksi tegas. Misalnya, tahan gaji bagi pejabat yang dimutasi ketika tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan sebagai operasional dan tahan SK pensiun ketika ada pejabat yang pernah tugas tapi tidak mengembalikan kendaraan dinas,” ujar Nurul saat diwawancarai awak media di Timika, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, Pemkab Mimika perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum untuk bisa menarik kendaraan-kendaraan dinas yang belum sempat dikembalikan pejabat lama.

“Kalau aturan ditegakkan seharusnya aset-aset itu bisa diamankan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika harus membuat aturan yang mengikat agar pejabat-pejabat mengembalikan kendaraan setelah tidak lagi menjabat atau sudah pernah tugas,” kata Nurul.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tengah dan Polda Papua Teken MoU Perekrutan Bintara Polri

Payung hukum itu, sambung Nurul, menjadi dasar untuk dibawa ke ranah hukum ketika ada pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas.

“Aset itu merupakan kekayaan negara. Kalau memang upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, bisa dilaporkan kepada penegak hukum karena itu bisa menjadi temuan yang berujung pidana,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Tinjau SPPG, Satgas MBG Mimika Pastikan Standar Terpenuhi: 11 Unit Masih Terkendala IPAL
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
BRIDA Mimika Dorong Pembangunan Berbasis Data, Perkuat Sinergi dengan Lembaga Pusat
Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi
Sertijab Direktur RSUD Mimika: Tongkat Estafet Berpindah, Tantangan Baru Menanti

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Rabu, 15 April 2026 - 23:57 WIT

Tinjau SPPG, Satgas MBG Mimika Pastikan Standar Terpenuhi: 11 Unit Masih Terkendala IPAL

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIT

Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIT

BRIDA Mimika Dorong Pembangunan Berbasis Data, Perkuat Sinergi dengan Lembaga Pusat

Berita Terbaru