KPK Minta Pemkab Mimika Harus Tegas Masalah Aset Daerah

Jefri Manehat

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

i

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dapat bersikap tegas dalam persoalan aset daerah.

Seperti halnya kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh pejabat yang dimutasi maupun pejabat yang telah memasuki purna tugas alias pensiun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, menilai Pemkab Mimika tidak tegas dalam menertibkan aset-aset daerah sehingga kendaraan kendaraan yang menjadi aset daerah tidak dikembalikan setelah digunakan.

“Pemerintah harus berikan sanksi tegas. Misalnya, tahan gaji bagi pejabat yang dimutasi ketika tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan sebagai operasional dan tahan SK pensiun ketika ada pejabat yang pernah tugas tapi tidak mengembalikan kendaraan dinas,” ujar Nurul saat diwawancarai awak media di Timika, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, Pemkab Mimika perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum untuk bisa menarik kendaraan-kendaraan dinas yang belum sempat dikembalikan pejabat lama.

“Kalau aturan ditegakkan seharusnya aset-aset itu bisa diamankan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika harus membuat aturan yang mengikat agar pejabat-pejabat mengembalikan kendaraan setelah tidak lagi menjabat atau sudah pernah tugas,” kata Nurul.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bawaslu Mimika, Pendukung Caleg Partai Nasdem Hampir Bakar Ban

Payung hukum itu, sambung Nurul, menjadi dasar untuk dibawa ke ranah hukum ketika ada pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas.

“Aset itu merupakan kekayaan negara. Kalau memang upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, bisa dilaporkan kepada penegak hukum karena itu bisa menjadi temuan yang berujung pidana,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Long Boat Hilang Kontak di Kaimana, Dua Orang Belum Diketahui Nasibnya
Polisi Beri Pesan Kamtibmas ke Pelajar di Mimika Pasca Saling Lempar Batu
Upacara Peringatan Hari OTDA ke-29 Digelar Secara Daring, Ini Pesan Wamendagri
PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako
Polsek Mimika Baru Gandeng Tokoh Masyarakat Kamoro Tindak Pelaku Penjualan Miras
PLN UP3 Timika akan melakukan Pemadaman Terjadwal
Polisi Gerebek Lokasi Penjual Miras di Mimika, Tiga Orang Ditangkap
Freeport Setor Rp7,73 Triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 22:16 WIT

Long Boat Hilang Kontak di Kaimana, Dua Orang Belum Diketahui Nasibnya

Jumat, 25 April 2025 - 22:04 WIT

Polisi Beri Pesan Kamtibmas ke Pelajar di Mimika Pasca Saling Lempar Batu

Jumat, 25 April 2025 - 18:27 WIT

Upacara Peringatan Hari OTDA ke-29 Digelar Secara Daring, Ini Pesan Wamendagri

Jumat, 25 April 2025 - 10:50 WIT

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Rabu, 23 April 2025 - 15:08 WIT

Polsek Mimika Baru Gandeng Tokoh Masyarakat Kamoro Tindak Pelaku Penjualan Miras

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT