Menakar Ambisi Pemkab Mimika Lahirkan DOB Kota Madya Timika

Ahmad

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan seminar awal studi kelayakan pembentukan DOB Kota Madya Timika, di ruang rapat Kantor Bappeda Kabupaten Mimika, Jumat (22/8/2025), (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pelaksanaan seminar awal studi kelayakan pembentukan DOB Kota Madya Timika, di ruang rapat Kantor Bappeda Kabupaten Mimika, Jumat (22/8/2025), (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam melahirkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Madya Timika tampaknya bukan hal yang sebatas wacana.

Pasalnya, pada hari ini, Jumat (22/8/2025), Pemkab Mimika bersama seluruh stakeholder terkait dan juga tim kajian dari Universitas Papua (UNIPA) melaksanakan seminar awal Studi Kelayakan Pembentukan DOB Kota Madya Timika.

Seminar itu berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbicara tentang mimpi Pemkab Mimika ini, sudah layakkah Kota Timika beralih status menjadi Kota Madya Timika?

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengakui bahwa pembentukan DOB merupakan proses yang tidak sederhana. Proses ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, lebih khusus di Tanah Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintah Daerah, pembentukan DOB dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan menata ruang yang lebih efektif.

Sementara dalam Undang-Undang Otsus Papua ditegaskan bahwa pemekaran wilayah harus memberi penguatan bagi Orang Asli Papua (OAP) baik dari segi politik, ekonomi, sosial maupun budaya.

“Dengan demikian, ketika berbicara tentang DOB Kota Madya Timika maka yang kita bahas bukan sekedar membentuk sebuah pemerintahan kota, melainkan juga membangun sebuah instrumen keadilan untuk masyarakat Mimika, terutama bagi saudara-saudara kita OAP,” jelas Johannes.

Baca Juga :  Rolling Jabatan, Pj Bipati Mimika: Harus Review Dahulu Agar Tak Salah Tempatkan Pejabat

Untuk diketahui, ada beberapa tujuan pembentukan DOB ini, yakni sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata.
Kedua, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dengan tata kelola yang transparan, dan akuntabel.

Ketiga, mendorong percepatan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Keempat, mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan usaha.

Kelima, mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan memberatkan pembangunan.

Keenam, memberikan ruang partisipasiyang lebih luas bagi masyarakat lokal dalam proses pembangunan.

“Namun di atas semua itu, bagi kita di Mimika, DOB Kota Madya Timika haruslah dipandang sebagai wadah untuk memastikan bahwa OAP memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,” ungkap Johannes.

“Kita ingin agar DOB ini hadir bukan sebagai bangunan kosong tetapi sebagai rumah bersama yang adil dan inklusif,” lanjutnya.

Dalam Undang-Undang Otsus Papua ditegaskan adanya afirmasi untuk OAP dalam bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Oleh karena itu, kajian ini mestinya dapat memberikan ruang yang memadai bagi orang asli Papua.

Baca Juga :  Diapresiasi Kemendagri, Pj Gubernur Papua Tengah Paparkan 9 Capaian

Seperti ruang fisik, misalnya melalui tata ruang kota yang menyediakan perumahan layak huni, lahan usaha, fasilitas sosial dan budaya yang berpihak pada OAP.

Kemudian, ruang sosial, berupa peran aktif dalam perencanaan pembangunan, kesempatan kerja di birokrasi dan swasta serta keterlibatan dalam kegiatan ekonomi modern maupun tradisional.

“Dengan ruang fisik dan sosial yang jelas, OAP di Mimika akan lebih siap untuk menghadapi perubahan, berdaya saing dan memperoleh manfaat optimal dari keberadaan Kota Madya Timika,” tutur Johannes.

“Kita juga tidak boleh lupa bahwa proses pembentukan DOB memiliki sejumlah persyaratan dan tahapan. Ada aspek administratif, teknis dan kewilayahan yang harus dipenuhi. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan ekonomi, kesiapan infrastruktur, hingga potensi sosial budaya,” lanjut Johannes.

Johannes menambahkan bahwa harus ada dukungan politik, persetujuan dari pemerintah daerah induk, para wakil rakyat di kursi legislatif serta pemerintah pusat.

Mimika sebagai kabupaten dengan dinamika ekonomi karena adanya keberadaan idustri pertambangan besar, memiliki potensi yang sangat kuat untuk menopang berdirinya sebuah kota.

Namun, potensi ini harus benar-benar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu melainkan juga mengangkat harkat dan martabat OAP.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Berita Terbaru

Polisi saat melakukan respon TKP kecelakan tunggal di KM 7, Jalan Poros Mapurujaya yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di KM 7 Mimika

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22 WIT

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menyerahkan dokumen adminduk kepada warga dalam pelayanan Jemput Bola Adminduk di Kampung Ohotya, Distrik Mimika Timur Jauh. Selasa (5/5/2026). (Foto: Dok. Disdukcapil Mimika)

Pemerintahan

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT