MIMIKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tim pelaksana pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Mimika di hotel Horison Ultima, Kamis (27/10/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K. Boekan, usai pelaksanaan rapat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama tim kepatuhan, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi untuk di dorong ke Pimpinan Daerah dengan harapan bisa diakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.
“Yang menjadi rekomendasi kita adalah pemberian jaminan sosial kepada kemiskinan terekstrem dan pekerja sektor keagamaan, termasuk pekerja rentan yang ada pada setiap OPD yang belum diakomodir dalam APBD,” ujar Verry.
“Ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Inpres, tetapi ini perlu didorong agar diakomodir dalam APBD Kabupaten Mimika yang dialokasikan melalui Dinas Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Verry menyebutkan, bilamana nantinya rekomendasi itu diakomodir, maka sekitar 20 ribu orang yang terdiri dari kemiskinan terekstrem dan pekerja sektor keagamaan, termasuk pekerja rentan yang ada pada setiap OPD bakal dilindungi dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk mengakomodir 20 ribu orang dalam jaminan sosial, itu sekitar Rp4 Milar atau 1 persen dari APBD Kabupaten Mimika bakal dialokasikan untuk melindungi 20 ribu orang itu,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa implementasi instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika sangat baik karena hampir sebagian besar pekerja di Mimika telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Mimika, implementasinya sangat top karena memang sebelum Inpres ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten telah mewajibkan seluruh perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya. Bahkan Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 untuk mengatur jaminan ketenagakerjaan di Mimika,” pungkasnya.