Papuanewsonline.com Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers Terkait Dugaan Intimidasi

Endy Langobelen

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Redaksi Papua News Online di Jalan Yos Sudarso, SP1, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tempo.co)

Kantor Redaksi Papua News Online di Jalan Yos Sudarso, SP1, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tempo.co)

MIMIKA — Penanggung jawab media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dirinya dan tiga wartawan lain ke sejumlah lembaga, termasuk Propam Polri dan Dewan Pers.

Hal itu ia sampaikan setelah muncul bantahan dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, terkait tuduhan persekusi yang sebelumnya diberitakan.

Dalam keterangannya kepada Galeripapua.com via telpon, Senin (6/10/2025) malam, Ifo menegaskan bahwa peristiwa yang dialami dirinya dan tiga rekannya benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta agar pihak kepolisian membuka rekaman CCTV untuk memperjelas duduk perkaranya.

“Pak Kasat Reskrim ini jangan jadi pengecut, karena apa yang dialami saya dan tiga rekan wartawan Papua News Online itu fakta, memang terjadinya seperti itu,” kata Ifo.

Ia menambahkan, pernyataan bantahan dari pihak kepolisian tidak sesuai dengan apa yang mereka alami.

“Jangan memutarbalikan fakta dan melakukan pembohongan publik bahwa seakan-akan ini tidak benar. Karena yang terjadi itu faktanya, itu yang kami alami itu memang seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah saksi dapat menguatkan kejadian tersebut, termasuk rekaman CCTV di sekitar area Polres Mimika.

“Kalau memang masih ada CCTV yang hidup itu pasti semuanya terekam,” kata Ifo.

Akan tempuh jalur hukum dan adukan ke Dewan Pers

Menanggapi imbauan pihak kepolisian agar persoalan diselesaikan lewat mekanisme hukum, Ifo menyatakan pihaknya telah menyiapkan laporan resmi.

“Yang pasti bahwa kita akan laporkan ke Propam, baik itu Propam di Polres Mimika, Polda Papua Tengah, maupun Propam Mabes Polri terkait dengan peristiwa ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, surat laporan juga telah dikirimkan ke Dewan Pers, Komisi III DPR RI, serta LBH Pers.

“Kami sudah bersurat ke Dewan Pers langsung. Surat ke Dewan Pers, ke Komisi III DPR RI juga, LBH Pers juga sudah,” katanya.

Baca Juga :  6 Napi Lapas Wamena Kabur, Satunya Komandan KKB

Menurut Ifo, langkah ini ditempuh agar persoalan dapat ditangani secara profesional dan sesuai aturan.

Pernyataan Ahli Pers Dewan Pers

Terkait perkembangan kasus ini, Ahli Pers Dewan Pers, Saldi Hermanto, mengatakan pihaknya telah memonitor laporan yang disampaikan oleh Ifo Rahabav.

“Jadi terkait kejadian ini, saya sudah memonitor dan sudah mengumpulkan beberapa data-data termasuk kronologis yang sudah disampaikan oleh si korban Ifo rekan kita. Ini kan ada 4 orang wartawan yang mengaku mendapat perlakuan seperti itu dan itu pun kita baru tahu setelah beberapa hari kejadian,” kata Saldi kepada Galeripapua.com via telpon, Senin (6/10/2025) malam.

Ia menuturkan, langkah pelaporan ke Dewan Pers sudah dilakukan oleh pihak korban, bahkan disebut juga akan diteruskan ke sejumlah lembaga di Jakarta.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan itu sudah dilakukan. Bahkan yang bersangkutan juga akan melaporkan ke sejumlah pihak di Jakarta. Mungkin ke Komisi III DPR RI juga,” ujarnya.

Saldi juga menyebut bahwa Ifo kini berada di Jayapura dan telah berkoordinasi dengan Komnas HAM Provinsi Papua.

“Sudah ketemu, sudah menceritakan semua kejadiannya, berikut menyampaikan bukti-buktinya semua. Dan pada saat itu juga, dari Komnas HAM sudah langsung komunikasi dengan Kapolda. Penyampaian Kapolda juga, berdasarkan pengakuannya si Ifo, akan menjadikan ini atensi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan informasi awal ke Dewan Pers melalui Satgas.

“Saya sudah sampaikan kronologisnya juga dan beliau mengaku sudah memonitor terkait itu. Tinggal kelanjutannya, ini sampai sekarang saya belum dapat update juga dari rekan-rekan di Dewan Pers,” jelasnya.

Menurut Saldi, sejumlah organisasi pers juga ikut memantau kasus ini.

“Bahkan beberapa organisasi pers juga kayak PWI semua mencari tahu soal kejadian ini,” katanya.

“Intinya saya akan kawal dan memonitor terus perkembangan kasus dan seperti apa,” pungkas Saldi.

Baca Juga :  KPUD Mimika Ungkap Penyebab Molornya Penetapan Suara

Kronologi dugaan peristiwa

Kasus ini berawal dari pemeriksaan Ifo Rahabav di Unit I Reskrim Polres Mimika pada Jumat (3/10/2025) malam.

Ia dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan Papuanewsonline.com mengenai perjalanan dinas di Distrik Jita tahun 2024.

Ifo mengatakan, usai pemeriksaan, ia sempat menerima ucapan bernada ancaman dan kemudian dijemput kembali ke kantor medianya oleh sejumlah anggota polisi. Ia mengaku dirinya dan tiga wartawan lain dibawa ke Polres Pelayanan dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan dari pihak kepolisian.

Polisi bantah tuduhan

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, kepada Galeripapua.com, membantah keras tuduhan adanya persekusi maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan Papuanewsonline.com.

“Tuduhan itu sama sekali tidak sesuai fakta,” ujar Rian.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan anggota tidak pernah melakukan persekusi, penculikan, atau intimidasi sebagaimana diberitakan.

“Saya dan anggota tidak pernah melakukan persekusi, penculikan, ataupun tindakan intimidasi sebagaimana diberitakan,” tegasnya.

Menurut Rian, Polri berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dan melindungi seluruh masyarakat.

“Polri justru berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Dan kami tidak ada kepentingan untuk menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

Rian juga mempersilakan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

“Bila ada keberatan atau laporan dari pihak tertentu, dipersilakan menempuh jalur hukum agar semuanya bisa diuji secara transparan,” katanya.

Dorongan penyelesaian melalui mekanisme hukum

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian kalangan jurnalis dan lembaga advokasi pers di Papua. Sejumlah organisasi wartawan disebut telah melakukan komunikasi dengan Papuanewsonline.com untuk mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baik pihak media maupun kepolisian menyatakan siap mengikuti proses hukum guna memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT