MIMIKA – Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.I.P., M.Si., oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., telah menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Bahkan, Johannes Rettob yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Bupati Mimika pun menentang pelantikan tersebut.
Dalam sebuah penggalan video yang berdurasi 25 detik, John menegaskan bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
“Saya tetap (Plt) bupati. Yang mereka ada buat itu (pelantikan Pj Bupati Mimika) salah, tidak benar, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan konstitusional. Tidak boleh dilantik Pj Bupati,” tegas John.
“Yang harus dilakukan adalah (penetapan) Plh (pelaksana harian) andaikan saya diberhentikan sementara. Jadi, kita tetap tenang. Saya masih tetap melaksanakan tugas saya seperti biasa,” imbuhnya.
Berbeda dengan John, Pj Gubernur Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., melalui sambutannya saat pelantikan menjelaskan bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika merupakan bagian dari proses sistem pemerintahan di Republik Indonesia.
“Lebih khusus kami di Pemerintah Provinsi Papua Tengah yaitu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan bupati definitif,” tutur Ribka.
Hal itu, menurutnya telah sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 yang mana pasal 201 ayat 11 menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota, diangkat penjabat bupati atau walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati atau walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
“Peraturan perundang-undangan yang kedua adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 23 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Kepala daerah atau wakil Kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena melakukan tindakan pidana korupsi berdasarkan registrasi perkara di pengadilan,” jelas Ribka.
“Itu beberapa dasar yang dipakai dalam surat keputusan Mendagri utnuk pelaksanaan pelantikan penjabat bupati di kabupaten Mimika,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Mimika sebelumnya dipimpin secara definitif oleh Eltinus Omaleng sebagai Bupati dan Johannes Rettob sebagai wakil. Keduanya dilantik pada tanggal 6 September 2019.
Dalam perjalanan waktu, Eltinus Omaleng ditangkap KPK pada September 2022 di Jayapura karena dugaan korupsi pembangunan gereja kingmi di mile 32 Mimika. Jabatannya sebagai Bupati Mimika kemudian dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Johannes Rettob kemudian memimpin Kabupaten Mimika sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Akan tetapi, beberapa waktu setelahnya, Johannes Rettob pun dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang mana kemudian jabatannya sebagai Wakil Bupati Mimika diberhentikan sementara lewat SK Kemendagri nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023.
Lebih lanjut menurut Ribka, dinamika politik yang cukup tinggi di Mimika telah menyebabkan terjadinya stagnasi pemerintahan di Kabupaten Mimika.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, ada surat dari Kejati yang ditujukan ke Mendagri untuk segera mengambil langkah-langkah karena Plt Bupati Mimika sebelumnya telah menggunakan kebijakan dan powernya untuk membuat dinamika pemerintahan di daerah tidak kondusif.
“Dan surat tersebut dijawab oleh Mendagri. Mendagri lalu membentuk tim untuk memastikan hal ini ke Mimika, Pengadilan, dan Kejaksaan. Ternyata memang benar sudah ada pendaftaran yang dilakukan oleh pihak Kejati ke Pengadilan,” jelas Ribka.
“Ketika seseorang dalam hal ini Bupati terdaftar di dalam registrasi pengaduan hukum maka otomatis harus diberhentikan sementara, sehingga Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” lanjutnya.
Selain itu, Ribka menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang, saat ini, semua proses administrasi, manajemen ASN dan seterusnya menjadi tanggung jawab penuh Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.
Hal ini tentunya untuk memberikan waktu kepada Johannes Rettob untuk menjalani proses hukum yang masih berlangsung. Bila mana nantinya yang bersangkutan terbukti tidak bersalah maka jabatannya akan diaktifkan kembali.
“Seandainya Pak Johannes Rettob terbukti tidak bersalah di Pengadilan, maka itu (diaktifkan kembali. Jadi, kami harapkan sudah tidak ada lagi pro kontra publik dan polemik di masyarakat,” pungkasnya.