MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati dan wali kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi kebijakan ini, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin, mengatakan bahwa perjalanan dinas bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikurangi sebesar 50 persen.
“Saya sudah kumpulkan para kepala OPD, dimulai dari saya selaku penjabat Bupati Mimika tapi saya sudah bilang 50 persen anggaran perjalanan dinas potong, sesuai instruksi dari presiden kita akan laksanakan,” tegas Yonathan, saat ditemui wartawan, Jumat (31/1/2025).
“Dan itu sudah disampaikan ya ke dalam forum rapat kepala OPD kemarin. Jadi, instruksi presiden itu dilaksanakan,” sambungnya.
Ditanya terkait kapan akan diberlakukan di Kabupaten Mimika, dalam rapat bersama kepala OPD, kata Yonathan bahwa harus ada pergeseran. Ia pun menjelaskan dengan rinci mengenai rencana pemangkasan tersebut.
“Itu harus diperhitungkan juga dalam konteks misalnya sudah direncanakan ada kegiatan, dalam out put-nya kan misalnya rencana kegiatan itu memerlukan SDM 10 orang, dengan bit 5 orang kan bisa selesai. Itu salah satu caranya, kalau kegiatannya tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Yonathan Demme menegaskan, meskipun ada pemotongan atau penghematan, akan tetapi hasil atau manfaat dari sebuah kegiatan harus tetap maksimal.
“Jadi, kata menteri keuangan value for money itu jelas, kita sudah potong anggaran, tapi out put tetap harus tercapai,” pungkasnya.