Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

Endy Langobelen

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Kasus yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024 itu diduga merugikan negara hingga Rp168,1 miliar.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya praktik pemindahbukuan dana desa tanpa izin serta penerbitan peraturan bupati yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp168.172.682.675,” kata Irjen Pol. Renwarin dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Modus pemindahbukuan dan aturan bupati

Menurut Renwarin, penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN terjadi karena adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom untuk memindahbukukan dana dari rekening kampung ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Renwarin.

Baca Juga :  Aparat Keamanan Disiagakan hingga Ritual Adat Perdamaian Kwamki Narama Rampung

Sementara pada ADD yang bersumber dari APBD, dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pembagian alokasi dana kampung.

Kapolda menyebut kedua aturan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Sembilan orang ditetapkan tersangka

Renwarin menyebutkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank. Mereka antara lain sebagai berikut.

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
  1. TK, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024, dengan keuntungan Rp16,1 miliar.
  2. YFM, Koordinator Tenaga Ahli, dengan keuntungan Rp69,2 miliar.
  3. CY, tenaga ahli, dengan keuntungan Rp5,2 miliar.
  4. AS, Sekretaris DPMK 2022–2023, dengan keuntungan Rp44,2 miliar.
  5. TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, dengan keuntungan Rp22,2 miliar.
  6. PW, Sekda sekaligus Pj Bupati 2022–2024, dengan keuntungan Rp11 miliar.
  7. SM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, terkait pemindahbukuan Rp34 miliar.
  8. JU, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, terkait pemindahbukuan Rp21 miliar.
  9. HDW, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, terkait pemindahbukuan Rp77 miliar.
Baca Juga :  150 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Perayaan Idul Fitri di Mimika

Barang bukti yang disita

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp14,6 miliar, tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil.

“Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan,” tegas Renwarin.

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Jerat hukum kepada tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT