Plt Bupati Mimika Batasi Waktu Operasi THM dan Toko Miras

Jefri Manehat

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.1/0365/2024 terkait pembatasan penjualan minuman keras dan pembatasan waktu beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM).

SE tersebut mengatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya THM mulai pukul 20.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT.

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Bakal Teruskan Tuntutan Para ASN Non Job ke Pimpinan Daerah

Di dalam SE itu, Plt Bupati juga menekankan kepada seluruh masyarakat Mimika serta instasi pemerintah, perkantoran swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, dan hotel untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SE Plt Bupati Mimika ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan selama pelaksanaan MTQ XXX tingkat provinsi se-Tanah Papua yang akan dilaksanakan di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Paskah 2026, Menteri Agama Ajak Umat Doakan Bangsa

SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengawasan atas pelaksanaan SE ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri
Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat
Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026
Meraba Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mimika
Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:31 WIT

Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25 WIT

Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:22 WIT

Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Meraba Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mimika

Berita Terbaru

Warga dan peserta mengikuti diskusi peluncuran laporan Pusaka Bentala Rakyat di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 7 Oktober 2026. Dusun sagu itu menjadi lokasi peluncuran laporan tentang izin kehutanan di tanah adat Papua. Galeripapua/Ikbal Asra

Organisasi

Belasan Izin Hutan Menyasar Tanah Adat Papua

Senin, 12 Okt 2026 - 06:00 WIT

Agustinus Kadepa, petani kopi dari Kampung Tuguwai, Distrik Aweidah, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Utama

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:09 WIT

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT