Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa/Tim AIYE)

i

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa/Tim AIYE)

JAKARTA – Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025).

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon) yang keberatan dengan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Mimika.

Sidang berlangsung di Ruang Panel II Lantai 4 Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara pertama, dengan nomor registrasi 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), yang diwakili oleh kuasa hukum Julianto Asis dan Rendy Saputra.

Perkara kedua, dengan nomor registrasi 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Pemohon menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pemohon mendalilkan bahwa calon petahana, Johannes Rettob (calon bupati nomor 01), telah melakukan penggantian pejabat pada 30 Juli 2024, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Pilkada Damai, AIYE Bawa Pulang Merpati

Menurut Pasal 71 ayat (2), kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa penggantian tersebut dilakukan tanpa izin.

Selain pelanggaran administratif, pemohon juga menuduh Paslon 01 melakukan praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang mana antara lain sebagai berikut.

Ketidaknetralan ASN yakni dugaan adanya aparatur sipil negara yang diduga melakukan intimidasi dan mengambilalih tugas KPPS di salah satu TPS yang berada di kompleks perumahan Pemda sehingga menguntungkan Paslon 01.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BKN Ingatkan Pemkab Mimika Hati-Hati Pengadaan Tanah

Politik uang atau praktik pembagian uang oleh Paslon nomor 01 disebut terjadi secara luas. Penyelenggara tidak profesional: pemohon menyebut Bawaslu tidak bertindak tegas atas laporan dugaan pelanggaran.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait hasil Pilkada 2024. Menyatakan diskualifikasi Paslon nomor 01, Johannes Rettob dan pasangannya.

Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan melibatkan hanya dua pasangan calon, yaitu Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.

Pemohon juga menegaskan pentingnya PSU sebagai solusi untuk memastikan hasil Pilkada yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Mimika, serta pihak terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK
Tokoh Intelektual Amungme Apresiasi Transparansi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
Tokoh Pemuda dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
Coffee Morning Menakar Potensi Keamanan di Mimika Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Kabupaten Nduga Buka Pendaftaran Seleksi DPRK, Simak Tahapannya
Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK
Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818
Faktor Keamanan, 5 Kabupaten di Papua Tengah Terlambat Rekapitulasi Suara
Berita ini 717 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:27 WIT

Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:43 WIT

Tokoh Intelektual Amungme Apresiasi Transparansi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 23:37 WIT

Tokoh Pemuda dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:21 WIT

Coffee Morning Menakar Potensi Keamanan di Mimika Jelang Putusan Sengketa Pilkada

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:23 WIT

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Berita Terbaru

Anggota KKB, Aske Mabel, ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Yalimo. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Aske Mabel Anggota KKB Yalimo Ditangkap Satgas ODC

Rabu, 19 Feb 2025 - 12:14 WIT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Senin, 17 Feb 2025 - 20:08 WIT

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, tengah memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Senin, 17 Feb 2025 - 20:03 WIT