JAKARTA – Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025).
Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon) yang keberatan dengan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Mimika.
Sidang berlangsung di Ruang Panel II Lantai 4 Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara pertama, dengan nomor registrasi 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), yang diwakili oleh kuasa hukum Julianto Asis dan Rendy Saputra.
Perkara kedua, dengan nomor registrasi 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).
Pemohon menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemohon mendalilkan bahwa calon petahana, Johannes Rettob (calon bupati nomor 01), telah melakukan penggantian pejabat pada 30 Juli 2024, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
Menurut Pasal 71 ayat (2), kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa penggantian tersebut dilakukan tanpa izin.
Selain pelanggaran administratif, pemohon juga menuduh Paslon 01 melakukan praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang mana antara lain sebagai berikut.
Ketidaknetralan ASN yakni dugaan adanya aparatur sipil negara yang diduga melakukan intimidasi dan mengambilalih tugas KPPS di salah satu TPS yang berada di kompleks perumahan Pemda sehingga menguntungkan Paslon 01.
Politik uang atau praktik pembagian uang oleh Paslon nomor 01 disebut terjadi secara luas. Penyelenggara tidak profesional: pemohon menyebut Bawaslu tidak bertindak tegas atas laporan dugaan pelanggaran.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait hasil Pilkada 2024. Menyatakan diskualifikasi Paslon nomor 01, Johannes Rettob dan pasangannya.
Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan melibatkan hanya dua pasangan calon, yaitu Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.
Pemohon juga menegaskan pentingnya PSU sebagai solusi untuk memastikan hasil Pilkada yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Mimika, serta pihak terkait lainnya.