MIMIKA – Baru-baru ini, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi kepada SPBU Jalan Yos Soedarso Timika karena kedapatan melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara BBM subsidi jenis Pertalite terhitung mulai 17 hingga 23 Juni 2025.
Selain memberi sanksi, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah juga memberi pembinaan kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada SPBU di Mimika untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM.
“Itu kan kita sudah sering memberikan pembinaan, sering memberitahukan kepada setiap SPBU yang ada untuk jangan coba-coba melakukan pelanggaran terhadap distribusi bbm khususnya BBM subsidi,” kata Petrus di Mimika, Selasa (24/6/2025).
“Contohnya kemarin itu terkait dengan isi ulang kemudian menggunakan barcode yang sudah tidak sesuai dengan mobil yang diisi,” lanjutnya.
Petrus menyebut, beruntung sanksi yang diberikan Pertamina masih terbilang ringan. Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan dari SPBU itu sendiri bahkan di wilayah Kota Timika.
“Kalau diberikan sanksi yang lebih berat lagi ya dampaknya juga bagi pelayanan di Timika, apalagi kita punya SPBU di Timika masih terbatas. Tetapi bukan berarti terbatas jadi kita membiarkan SPBU melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu,”
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, menyebut sanksi terhadap SPBU Jalan Yos Soedarso akan berakhir pada 24 Juni 2025.
“Besok sudah berakhir masa pembinaannya,” kata Vifki melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, pada 23 Juni 2025 malam.
Vifki menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
“Terkait sanksi pastinya ada sanksi bertingkat. Jangka waktu yang lebih lama jika dilakukan oleh SPBU yang sudah pernah melakukan kesalahan serupa mas,” pungkasnya.








