SPBU di Mimika Kena Sanksi Pertamina, Begini Tanggapan Kadisperindag

Ahmad

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Baru-baru ini, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah menjatuhkan sanksi kepada SPBU Jalan Yos Soedarso Timika karena kedapatan melakukan kecurangan dalam pendistribusian BBM subsidi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara BBM subsidi jenis Pertalite terhitung mulai 17 hingga 23 Juni 2025.

Selain memberi sanksi, PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah juga memberi pembinaan kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada SPBU di Mimika untuk tidak melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM.

Baca Juga :  Didukung KKL Raya, Peggi akan Benahi SDM Agar Mimika Sejahtera

“Itu kan kita sudah sering memberikan pembinaan, sering memberitahukan kepada setiap SPBU yang ada untuk jangan coba-coba melakukan pelanggaran terhadap distribusi bbm khususnya BBM subsidi,” kata Petrus di Mimika, Selasa (24/6/2025).

“Contohnya kemarin itu terkait dengan isi ulang kemudian menggunakan barcode yang sudah tidak sesuai dengan mobil yang diisi,” lanjutnya.

Petrus menyebut, beruntung sanksi yang diberikan Pertamina masih terbilang ringan. Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi berat maka tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan dari SPBU itu sendiri bahkan di wilayah Kota Timika.

“Kalau diberikan sanksi yang lebih berat lagi ya dampaknya juga bagi pelayanan di Timika, apalagi kita punya SPBU di Timika masih terbatas. Tetapi bukan berarti terbatas jadi kita membiarkan SPBU melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu,”

Baca Juga :  Upaya Berantas Sampah di Kelurahan Inauga, TPS-TPS Liar Ditutup

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Vifki Leondo, menyebut sanksi terhadap SPBU Jalan Yos Soedarso akan berakhir pada 24 Juni 2025.

“Besok sudah berakhir masa pembinaannya,” kata Vifki melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, pada 23 Juni 2025 malam.

Vifki menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirim surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

“Terkait sanksi pastinya ada sanksi bertingkat. Jangka waktu yang lebih lama jika dilakukan oleh SPBU yang sudah pernah melakukan kesalahan serupa mas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT