Tak Layak Dikonsumsi, 12 Ton Ikan dari Dobo Disita di Mimika

Wahyu

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat memasang PPNS Line pada ikan-ikan yang disegel. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

i

Petugas saat memasang PPNS Line pada ikan-ikan yang disegel. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Sebanyak 12 ton ikan dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku disita di salah satu gudang ikan, Jalan Cenderawasih, Lorong Samping Break Lunner, Timika, Papua Tengah, Sabtu (6/1/2024) lalu.

Penyitaan sejumlah ikan tersebut dilakukan oleh lintas sektor di Kabupaten Mimika lantaran dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.

Lintas Sektor tersebut terdiri dari Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Direktorat Jenderal PSDKP, Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan Wilayah Kerja (Wilker) dan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, ikan yang datang dari Dobo ini merupakan ikan jenis tongkol, katamba, tuna, dan tengiri.

Inspektur Mutu Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan Perikanan Wilker Timika, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sesuai dengan SNI01, sekilas diperhatikan dari segi organoptiknya banyak yang berada di bawah tujuh (standar nilai).

Fajar mengatakan, bola mata dari ikan-ikan tersebut sudah banyak yang cekung, insang sudah banyak yang berwarna cokelat, dan lapisan lendir mengeruh. Dagingnya pun tidak lagi elastis layaknya daging ikan segar pada umumnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mappi Letakan Batu Pertama Pembangunan Taman Doa Gua Maria di Kota Kepi

Hal itu diduga terjadi karena ikan-ikan tersebut terlalu lama dalam pelayaran menuju Mimika, ditambah tidak adanya perawatan khusus dari pihak pengelola.

“Sebagian kita uji lab dulu, apakah masih bisa dikonsumsi atau tidak. Kita tunggu hasilnya,” ujar Fajar saat ditemui wartawan di lokasi.

Sementara Pembina Mutu Produk Hasil Perikanan Daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Feky Walalayo, mengatakan bahwa secara visual, ikan-ikan itu sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun, kata Feky, untuk dapat memastikan kelayakan ikan tersebut, harus ada tindak lanjut melalui uji laboratorium.

“Kalau menurut kami dari Dinas Perikanan ini memang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat Timika,” tandasnya.

“Kita harus memastikan dengan benar bahwa ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat Timika itu benar-benar ikan yang berkualitas. Kalau tidak, bisa terjadi keracunan dan lain-lain,” tutur Feky menambahkan.

Di samping itu, Koordinator Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP, Hariyadi Nugroho, mengatakan bahwa dari hasil penemuan di lapangan, prosedur pengiriman dan kualitas ikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  OPM Sebut Tembak Aparat di Puncak Jaya untuk Gagalkan HUT RI

“Seperti diketahui di dalam Peraturan Pengawas Perikanan (PP) 27 Pasal 93 disebutkan bahwa proses pengiriman ikan harus dapat menjaga kualitas ikan sehingga suhu ikan tersebut tidak berubah,” jelas Hariyadi.

“Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan banyak ikan yang tidak memenuhi standar usai tiba di Mimika. Oleh karena itu, ikan-ikan tersebut akan disegel,” imbuhnya.

Hariyadi juga menyebut, ikan-ikan tersebut dikirim dari Dobo ke Mimika untuk kepentingan pasar dan dikirim ke Pangan Sari.

“Kami akan bekerja sama dengan karantina agar ikan-ikan ini dilakukan pemeriksaan secara laboratorium karena secara organoleptik ada beberapa yang tidak sesuai itu kami sita, kami segel untuk dijadikan barang bukti. Kemudian untuk ikan-ikan yang lain yang secara kelihatan masih baik itu kami minta untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium,” ujar Hariyadi.

Hariyadi bilang, nantinya jika hasil pemeriksaan laboratorium tidak sesuai, maka ikan-ikan tersebut sesuai ketentuan akan dimusnahkan. Sebab, dapat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi.

“Kami dari pengawas perikanan akan melakukan tindakan yang lebih tegas dari ini karena sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi,” pungkas Hariyadi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Pj Bupati Mimika Sebut SK DPRK Belum Ada Kabar
Pemkab Mimika Siapkan Rp10 M Renovasi Gedung Perpustakaan Mangkrak
Pj Bupati Mimika: OPD Boleh Lakukan Pelelangan, Kecuali Dana TKD
Begini Penjelasan Pj Bupati Soal Pelaksanaan MBG di Mimika
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 23:31 WIT

Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIT

Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:36 WIT

Pj Bupati Mimika Sebut SK DPRK Belum Ada Kabar

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:26 WIT

Pemkab Mimika Siapkan Rp10 M Renovasi Gedung Perpustakaan Mangkrak

Senin, 6 Januari 2025 - 20:47 WIT

Pj Bupati Mimika: OPD Boleh Lakukan Pelelangan, Kecuali Dana TKD

Berita Terbaru

Kondisi Pos Brimob di Kompleks Gorong-gorong yang sudah dalam kondisi pecah kaca usai dilempari batu oleh warga pada Senin (13/1/2025) malam. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Hukrim

Pos Brimob di Mimika Diserang Sekelompok Orang

Selasa, 14 Jan 2025 - 00:58 WIT

Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, melantik Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Pj Bupati Mimika, Senin (13/1/2025) di Nabire, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

Senin, 13 Jan 2025 - 23:31 WIT