Tak Layak Dikonsumsi, 12 Ton Ikan dari Dobo Disita di Mimika

Ahmad

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat memasang PPNS Line pada ikan-ikan yang disegel. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Petugas saat memasang PPNS Line pada ikan-ikan yang disegel. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Sebanyak 12 ton ikan dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku disita di salah satu gudang ikan, Jalan Cenderawasih, Lorong Samping Break Lunner, Timika, Papua Tengah, Sabtu (6/1/2024) lalu.

Penyitaan sejumlah ikan tersebut dilakukan oleh lintas sektor di Kabupaten Mimika lantaran dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.

Lintas Sektor tersebut terdiri dari Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Direktorat Jenderal PSDKP, Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan Wilayah Kerja (Wilker) dan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, ikan yang datang dari Dobo ini merupakan ikan jenis tongkol, katamba, tuna, dan tengiri.

Inspektur Mutu Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan Perikanan Wilker Timika, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sesuai dengan SNI01, sekilas diperhatikan dari segi organoptiknya banyak yang berada di bawah tujuh (standar nilai).

Fajar mengatakan, bola mata dari ikan-ikan tersebut sudah banyak yang cekung, insang sudah banyak yang berwarna cokelat, dan lapisan lendir mengeruh. Dagingnya pun tidak lagi elastis layaknya daging ikan segar pada umumnya.

Baca Juga :  AIYE Resmikan Posko Pemenangan di Dapil 1 Mimika

Hal itu diduga terjadi karena ikan-ikan tersebut terlalu lama dalam pelayaran menuju Mimika, ditambah tidak adanya perawatan khusus dari pihak pengelola.

“Sebagian kita uji lab dulu, apakah masih bisa dikonsumsi atau tidak. Kita tunggu hasilnya,” ujar Fajar saat ditemui wartawan di lokasi.

Sementara Pembina Mutu Produk Hasil Perikanan Daerah, Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Feky Walalayo, mengatakan bahwa secara visual, ikan-ikan itu sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun, kata Feky, untuk dapat memastikan kelayakan ikan tersebut, harus ada tindak lanjut melalui uji laboratorium.

“Kalau menurut kami dari Dinas Perikanan ini memang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat Timika,” tandasnya.

“Kita harus memastikan dengan benar bahwa ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat Timika itu benar-benar ikan yang berkualitas. Kalau tidak, bisa terjadi keracunan dan lain-lain,” tutur Feky menambahkan.

Di samping itu, Koordinator Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP, Hariyadi Nugroho, mengatakan bahwa dari hasil penemuan di lapangan, prosedur pengiriman dan kualitas ikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Relokasi ASN Mimika ke Pemprov Papua Tengah Minim Peminat

“Seperti diketahui di dalam Peraturan Pengawas Perikanan (PP) 27 Pasal 93 disebutkan bahwa proses pengiriman ikan harus dapat menjaga kualitas ikan sehingga suhu ikan tersebut tidak berubah,” jelas Hariyadi.

“Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan banyak ikan yang tidak memenuhi standar usai tiba di Mimika. Oleh karena itu, ikan-ikan tersebut akan disegel,” imbuhnya.

Hariyadi juga menyebut, ikan-ikan tersebut dikirim dari Dobo ke Mimika untuk kepentingan pasar dan dikirim ke Pangan Sari.

“Kami akan bekerja sama dengan karantina agar ikan-ikan ini dilakukan pemeriksaan secara laboratorium karena secara organoleptik ada beberapa yang tidak sesuai itu kami sita, kami segel untuk dijadikan barang bukti. Kemudian untuk ikan-ikan yang lain yang secara kelihatan masih baik itu kami minta untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium,” ujar Hariyadi.

Hariyadi bilang, nantinya jika hasil pemeriksaan laboratorium tidak sesuai, maka ikan-ikan tersebut sesuai ketentuan akan dimusnahkan. Sebab, dapat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi.

“Kami dari pengawas perikanan akan melakukan tindakan yang lebih tegas dari ini karena sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi,” pungkas Hariyadi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG
Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan
3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat
Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat
Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung
Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP
Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026
KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:33 WIT

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:49 WIT

Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIT

3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:54 WIT

Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:57 WIT

Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung

Berita Terbaru

Polisi melakukan olah TKP peristiwa penembakan sopir truk tangki air di Yahukimo. (Foto: Istimewa/Satgas Humas ODC)

Peristiwa

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Sopir Truk Air di Yahukimo

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:51 WIT

Rapat koordinasi Satgas MBG di Lantai 3 Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:33 WIT