Teknis Pelaksanaan MBG, Calon Pengelola Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengikuti mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini, menjelaskan persyaratan suatu yang harus dipenuhi agar bisa mejadi mitra BGN adalah memiliki dokumen yang legal dan diakui secara hukum.

Dokumen yang dimaksud adalah seperti Akte Yayasan atau Mitra, SK Kemenkumham, NIB hingga NPWP milik Yayasan atau Mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, setelah dokumen legal tersebut diverifikasi dan disetujui oleh tim BGN, maka mitra bisa mengajukan titik lokasi dapur yang akan digunakan.

“Misalnya, di Timika maunya kecamatan mana? nanti kita verifikasi juga, apa yang akan digunakan? Apakah tanah kosong, bangunan baru, rumah yang direnovasi atau menggunakan dapur-dapar catering eksisting?” kata Niken saat ditemui wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga :  PJ Bupati Mappi Hibahkan 30 Unit Motor ke Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat

Bila yayasan atau mitra menggunakan dapur catering exsisting yang sudah ada, mitra harus tetap mengikuti persyaratan dari BGN terkait ala-alat memasak yang harus mumpuni untuk dapat melayani 3000 hingga 3500 penerima manfaat, termasuk kendaraan apa yang akan digunakan.

Jika semuanya siap akan dinyatakan lolos verifikasi. Mereka pun sudah dapat mengajukan proposal dua minggu sekali, juga dilakukan perjanjian kerja sama dengan BGN.

Mitra juga akan dibuatkan akun virtual yang akan dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di mana dana dari pemerintah akan masuk ke virtual akun tersebut.

“Secara umum, dapur umum tidak harus ditempatkan di sekolah-sekolah, namun disesuaikan dengan wilayah populasi penerima manfaat,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu

“Misalnya dalam satu kota ada populasi penerima manfaat itu ada 3000 sampai 3500 ribu berarti kita sentralisasi di situ. Nah, kalau misalnya yang susah untuk mencari penerima manfaat 3000 sampai 3500 berati boleh di bawah dari pada itu,” lanjutnya.

Sementara itu, ditanya terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang teknis kerja sama pengelolaan MBG, Niken bilang BGN akan bekerja sama dengan yayasan.

Sebab, yayasan dipandang lebih mumpuni untuk menjadi mitra BGN karena misinya bukan untuk mencari keuntungan tetapi melainkan menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.

“Karena kita menggunakan bantuan pemerintah, mekanisme Banperlah yang kita pakai, sesuai dengan peraturan menteri keuangan dimana di situ salah satunya adalah BGN bekerja sama dengan Yayasan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Hasanuddin yang Bergelombang, Dinas PUPR Mimika Mulai Rekonstruksi
Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Warga: Dinsos Mimika Bentuk Kampung Siaga
Masterplan Perkotaan Potowaiburu Rampung, Pemkab Mimika Tata Kawasan Pesisir Barat
Pengawasan Orang Asing di Mimika Diperketat demi Cegah Pelanggaran dan Lindungi Pekerja Lokal
Serapan Dana Otsus Mimika Tahap I Capai 90 Persen, OPD Didesak Percepat Administrasi
Realisasi Anggaran Mimika Capai 50,11 Persen: BPKAD Ingatkan Kualitas Proyek dan Keterlambatan OPD
Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:13 WIT

Perbaiki Jalan Hasanuddin yang Bergelombang, Dinas PUPR Mimika Mulai Rekonstruksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:35 WIT

Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Warga: Dinsos Mimika Bentuk Kampung Siaga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIT

Masterplan Perkotaan Potowaiburu Rampung, Pemkab Mimika Tata Kawasan Pesisir Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:16 WIT

Pengawasan Orang Asing di Mimika Diperketat demi Cegah Pelanggaran dan Lindungi Pekerja Lokal

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:13 WIT

Serapan Dana Otsus Mimika Tahap I Capai 90 Persen, OPD Didesak Percepat Administrasi

Berita Terbaru