TIMIKA – Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengakui adanya kecurangan atau manipulasi data yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam pengangkatan K2 formasi 600.
Hal ini ia sampaikan setelah melihat semua bukti-bukti yang sempat ia terima dari Aliansi Honorer Mimika.
“Saya sudah terima bukti data-data itu. Dan data-data itu luar biasa. Saya yakin bahwa itu memang terjadi sesuatu yang tidak benar di pemerintah kabupaten Mimika. Itu harus kita akui,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Kamis (21/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup Rettob menerangkan bahwa dalam pengangkatan K2 formasi 600 seharusnya yang diprioritaskan adalah honorer yang telah bertugas di atas 5 tahun.
Namun, pada kenyataannya terdapat banyak tenaga honorer yang baru bekerja di bawah 5 tahun yang malah diakomodir dalam pengangkatan tersebut. Bahkan ada juga yang sebelumnya tidak pernah bekerja sebagai honorer tapi ikut diloloskan.
“Data yang saya sudah pegang ada kurang lebih tujuh orang yang sama sekali tidak pernah jadi honorer. Itu pun baru di beberapa OPD,” ungkapnya.
“Ada banyak sekali yang saya kenal juga dan ternyata mereka itu baru jadi honorer satu tahun. Padahal kan persyaratan verifikasi data yang dikirim ke BKN dan juga ke Menpan itu harusnya yang sudah bekerja di atas 5 tahun,” Imbuhnya.
Kejanggalan-kejangan seperti itulah yang meyakinkan Wabub Rettob bahwa telah terjadi manipulasi data di dalam pengangkatan CPNS formasi 600.
“Ini jelas, pasti ada manipulasi data. Pasti ada pemalsuan tanda tangan juga bisa, pemalsuan SK, dan pemalsuan segala macam. Kalau ada manipulasi data berarti hubungannya kriminal. Saya akan tindak tegas itu,” tandasnya.
“Nanti kita akan lihat siapa yang terlibat di sini. Apakah pimpinan OPD atau orang-orang tertentu, atau mungkin pemain-pemain di bagian ketik-ketik. Ini harus kita cek. Kalau memang kedapatan siapa yang melakukan itu maka kena hukuman disiplin pegawai negeri, jelas dipecat,” tegas Wabup melanjutkan.
Di samping itu, Wabup Rettob juga menyampaikan bahwa 600 nama yang telah diusulkan Pemkab Mimika kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB melalui Kepala Kantor Regional IX Jayapura untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih bisa dibatalkan.
“Sampai saat ini NIP belum ditetapkan karena baru 11 Kabupaten yang telah mengusulkan nama-nama ke Menpan. Mereka akan menunggu semua Kabupaten masuk baru bisa keluarkan formasi. Jadi ini masih sangat bisa untuk dibatalkan,” pungkasnya.