Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Mimika

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Kasus pencemaran nama baik terhadap Johannes Rettob dan pengancaman terhadap Peggi Patrisia Pattipi kini ditangani dengan serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika.

Terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Johannes Rettob, Kasat AKP Fajar Zadiq mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara.

Sebelumnya, Penyidik telah meminta keterangan pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata AKP Fajar, perkara ini murni pidana umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Disebutkan, status perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan memang masih statusnya lidik dan kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat dan kami tingkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” katanya AKP Fajar, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga :  Harapan Mama Papua Usai Selfie Bareng Wapres Gibran di Mimika

AKP Fajar bilang, perkara ini bermula saat terlapor RK melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui salahsatu platform media sosial.

Johannes Rettob yang merasa tak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu. Penyidik pun memanggil RK dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya itu bahwa dirinya mengunggah narasi di sosial media yang menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman.

Kasus Pengancaman Terhadap Peggi Patrisia Pattipi

Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan terbuka pelaku pengancaman terhadap Peggi Patrisia Pattipi.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dari hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pengancaman dilakukan melalui sambungan telepon dan tidak dilakukan secara langsung oleh terlapor.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Nasionalisme, PC NU Mimika Gelar Dialog Kebangsaan

Aksi teror ataupun ancaman itu kata AKP Fajar menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman sehingga membuat laporan polisi mengenai hal tersebut.

“Kami masih terus mendalami berkaitan dengan hal tersebut dan tentunya dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” katanya.

Singkatnya, saat itu pelapor menerima ancaman dari terlapor melalui sambungan telepon dengan motif akan datang ke rumah pelapor dengan membawa massa dan akan melakukan kekerasan.

Sementara itu, untuk inisial terlapor sampai saat ini belum dapat disebutkan oleh AKP Fajar. Namun dapat dipastikan, perkara ini tak ada tendensinya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Dorong Kampung Nelayan Merah Putih di Poumako Mimika, John Gobay Soroti Krisis BBM
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT