UMK Mimika akan Diumumkan pada 18 Desember 2024

Ahmad

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan merilis penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Mimika tahun 2025.

Direncanakan pengumuman itu akan disampaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan UMK pada tanggal 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata dia, UMK tersebut masih dalam bentuk draft dan sedang diusulkan ke gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi ketetapan UMK.

Baca Juga :  Apresiasi Timika Night Run, Wabup Mimika: Ini Inovasi dari Anak Muda Timika

“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai sidang tapi untuk nilai kita tunggu rilis tanggal 18 (Desember-2024). Jadi, sementara kami belum bisa ekspos,” kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).

Dia menyebut UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu UMK umum dan UMK sektoral.

UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dan sektor jasa pertambangan. “Kedua sektor ini lebih besar dari UMK (umum),” jelasnya. .

Baca Juga :  Juarai Linus 2023, Tim Futsal Mimika Wakili Papua ke Liga Futsal Nasional di Gorontalo

UMK tahun 2025 sudah mengacu pada ketetapan aturan kementerian yang baru dikeluarkan, yaitu aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.

“Terkait dengan kenaikan itu kan sudah dirilis oleh presiden terkait dengan kenaikan minimal 6,5 jadi itu tidak berubah dari UMK tahun 2024. Itu yang sementara kami dorong ke Provinsi,” ujar Selvina.

“Tapi untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya
Disperindag Mimika Sidak Pasar, Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu
Disperindag Mimika Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri, Warga Rela Antre Panjang
Sidak SPBU di Mimika, Pertamina–Disperindag Perketat Pengawasan BBM Subsidi
TNI Gelar Bazar Ramadhan di Timika, Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Mimika Tanam Jagung Kuartal I 2026
Sinode GKI Resmikan Unit Usaha Amazing Grace Hotel di Papua
Stok Beras Timika 1.513 Ton, Bulog Pastikan Cukup Tiga Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:45 WIT

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:03 WIT

Disperindag Mimika Sidak Pasar, Temukan Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:46 WIT

Disperindag Mimika Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri, Warga Rela Antre Panjang

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:32 WIT

Sidak SPBU di Mimika, Pertamina–Disperindag Perketat Pengawasan BBM Subsidi

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:12 WIT

TNI Gelar Bazar Ramadhan di Timika, Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah

Berita Terbaru

Situasi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. dok. Istimewa

Utama

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:45 WIT

Kapolsek Mimika Barat Inspektur Polisi Dua Muhamad Yani, berdialog dengan warga di Kapiraya, Mimika Barat Tengah. dok. Polsek Mimika Barat

Hukrim

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 18:33 WIT