MIMIKA – Seorang pria berinisial YRY, usia 19 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus penikaman di depan lorong SMA Taruna Timika, tepatnya di Jalan Soter Elmas, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diserahkan ke polisi.
YRY merupakan rekan dari pelaku utama penikaman terhadap korban berinisial JFTL pada 13 Desember 2024 lalu. Adapun pelaku utama penikaman tersebut berinisial SRW, usia 17 tahun.
“Adapun perkembangan yang bisa kami laporkan, saat ini, kami dari Sat Reskrim berhasil melakukan penahanan terhadap 2 orang terduga pelaku. Kemarin memang baru satu yang kita amankan. Namun, yang satu juga sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui wartawan, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Fajar mengatakan, mengenai penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang masing-masing berinisial LP, usia 19 tahun, dan saksi kedua berinisial ARS, usia 24 tahun.
AKP Fajar bilang, menurut keterangan para saksi, kejadian ini berawal saat korban sedang mendirikan tenda untuk acara pernikahan.
Kedua pelaku yakni YRY dan SRW yang melintas di lokasi kemudian ditegur oleh korban agar tidak melintas terlebih dahulu.
Namun, pelaku tidak menerima hingga sempat terjadi perselisihan sebelum akhirnya pelaku utama melakukan tindakan penikaman terhadap korban.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
“Berdasarkan video yang beredar kita mengidentifikasi para pelaku dan selanjutnya kita bergerak. Kemarin kita amankan yang pertama satu orang. Kemudian pelaku kedua berdasarkan keterangan pelaku yang pertama, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan alamat dari pelaku kedua,” ungkapnya.
“Pelaku kedua ini kita komunikasi dengan keluarganya sehingga keluarganya datang menyerahkan pelaku ke Polres. Selanjutnya, kita membawa mereka ke Mapolres 32 untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya Fajar menambahkan.
AKP Fajar melanjutkan, keterlibatan pelaku kedua dalam peristiwa penikaman ini tak lain adalah sebagai pengendara yang membonceng pelaku utama, dan sebagai pemilik senjata tajam (sebilah badik-red) yang dipakai pelaku utama.
“Peran pelaku kedua ini selaku pemilik badik dan juga membonceng pelaku utama. Memang keduanya saat itu dalam pengaruh minuman keras. Motifnya adalah kesalahpahaman penikaman,“ ungkapnya.
AKP Fajar mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan Badik yang dipakai tersebut sebagai barang bukti (BB).
Sementara itu, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.














