Kasus Penganiayaan Depan Lorong Lanal Timika Naik Tahap II

Ahmad

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala dengan tersangka berinisial SNR kini naik tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Jum’at (20/12/24) berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah Lengkap (P.21).

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menjelaskan, di penghujung Tahun 2024 ini pihaknya berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan termasuk kasus penganiayaan yang naik tahap 2 tersebut.

Baca Juga :  Pembunuhan Marak di Mimika, 4 Pria Ditemukan Tewas di Beda Lokasi

“Di penghujung Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Kapolres melanjutkan, tahap II ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

“Hari ini telah dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima,” kata Kapolsek.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka SNR kini dikenakan pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Baru Dilantik Beberapa Hari, Kabid Persampahan DLH Mimika Sudah Disambut Aksi Protes dari Petugas Kebersihan

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT dini hari dengan korban bernama Sotoned Conori Samuel Kafiar alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2024.

Samuel Naben Rahakbauw kemudian ditangkap bersama Barang Bukti berupa sebilah Parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru. Dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT