Kasus Penganiayaan Depan Lorong Lanal Timika Naik Tahap II

Ahmad

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala dengan tersangka berinisial SNR kini naik tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Jum’at (20/12/24) berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah Lengkap (P.21).

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menjelaskan, di penghujung Tahun 2024 ini pihaknya berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan termasuk kasus penganiayaan yang naik tahap 2 tersebut.

Baca Juga :  Pencaker OAP di Mimika Tuntut Diloloskan Seleksi CPNS Tanpa Syarat

“Di penghujung Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Kapolres melanjutkan, tahap II ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

“Hari ini telah dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima,” kata Kapolsek.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka SNR kini dikenakan pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT dini hari dengan korban bernama Sotoned Conori Samuel Kafiar alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2024.

Samuel Naben Rahakbauw kemudian ditangkap bersama Barang Bukti berupa sebilah Parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru. Dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Berita Terbaru

Warga dan peserta mengikuti diskusi peluncuran laporan Pusaka Bentala Rakyat di Dusun Sagu Ebha Hekhe, Kampung Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 7 Oktober 2026. Dusun sagu itu menjadi lokasi peluncuran laporan tentang izin kehutanan di tanah adat Papua. Galeripapua/Ikbal Asra

Organisasi

Belasan Izin Hutan Menyasar Tanah Adat Papua

Senin, 12 Okt 2026 - 06:00 WIT

Agustinus Kadepa, petani kopi dari Kampung Tuguwai, Distrik Aweidah, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Utama

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:09 WIT

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT