Home / DPR

Putusan MK: Gugatan Maximus-Peggi Ditolak, JOEL Menang Pilkada Mimika

Endy Langobelen

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan amar putusan oleh Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live YouTube kanal MKRI)

Pembacaan amar putusan oleh Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live YouTube kanal MKRI)

MIMIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (Maximus-Peggi) terhadap KPU Kabupaten Mimika.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) di Jakarta, MK Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Maximus-Peggi.

Baca Juga :  Alex Omaleng Tatap Muka dengan Masyarakat SP 6

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030.

Dengan keputusan ini pun, MK tegas memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang signifikan dalam proses Pilkada Mimika yang dapat membatalkan kemenangan Paslon JOEL.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:16 WIT

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT