Kasus Cabul Guru ke Murid Laki-laki di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan

Ahmad

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kasus oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika, Papua Tengah, yang mencabuli 7 murid laki-lakinya kini masuk tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan.

“Sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Rian menlajutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain atas tindakan bejat tersangka F.

Baca Juga :  Anggota Polres Puncak Jaya Gugur Ditembak KKB, Jenazah Dibawa ke Jayapura

Pihaknya juga sedang mendalami dan informasi mengenai adanya informasi terkait seorang korban pencabulan yang terserang penyakit menular akibat perbuatan F.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan. Kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut. Ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang guru dari salah satu SMP swasta di Timika ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tujuh orang murid laki-lakinya.

Baca Juga :  BPBD Mimika Serahkan Bantuan Sembako ke Korban Longsor di Tembagapura

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 22 Maret 2025. Di hari itu pun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika
Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama
Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos
Balap Liar Marak Saat Ramadan, Sat Lantas Polres Mimika Turunkan Tim Khusus
Bupati Mimika Pastikan Alat Berat Segera Ditarik dari Kapiraya, Upaya Redam Ketegangan
Bupati dan Kapolda Tinjau Kapiraya, Tambang Ilegal Disebut Picu Konflik Tapal Batas
11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, Jadi Duta Keamanan
Kapolda Papua Tengah Perintahkan Alat Berat Ilegal Angkat Kaki dari Kapiraya

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIT

Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIT

Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIT

Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

Senin, 2 Maret 2026 - 17:42 WIT

Balap Liar Marak Saat Ramadan, Sat Lantas Polres Mimika Turunkan Tim Khusus

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:55 WIT

Bupati Mimika Pastikan Alat Berat Segera Ditarik dari Kapiraya, Upaya Redam Ketegangan

Berita Terbaru