Bacok Anak Tiri hingga Luka Berat, Pria di Mimika Divonis 5 Tahun Penjara

Ahmad

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa/Serambinews.com)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Priyanto alias Supri, seorang pria di Mimika yang terbukti melakukan pembacokan terhadap anak tirinya, Beatrix.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyri serta dua hakim anggota, Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian kutipan putusan yang dilansir dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7/2025).

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Priyanto alias Supri diketahui melakukan tindak kekerasan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan memutuskan agar Supri tetap ditahan.

Baca Juga :  Alami Penganiayaan Berat, Seorang Anggota Polres Yahukimo Tewas

Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga disita pengadilan, di antaranya empat pecahan fiber, satu bilah sabit tanpa gagang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, satu cincin besi penahan gagang, dan sehelai kain atau sarung gagang berwarna merah, kuning, dan hijau.

Priyanto sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada 18 Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai
Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda
Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:54 WIT

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIT

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIT

Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:16 WIT

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Berita Terbaru