MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Priyanto alias Supri, seorang pria di Mimika yang terbukti melakukan pembacokan terhadap anak tirinya, Beatrix.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyri serta dua hakim anggota, Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi.
“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian kutipan putusan yang dilansir dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Priyanto alias Supri diketahui melakukan tindak kekerasan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan memutuskan agar Supri tetap ditahan.
Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan itu juga disita pengadilan, di antaranya empat pecahan fiber, satu bilah sabit tanpa gagang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, satu cincin besi penahan gagang, dan sehelai kain atau sarung gagang berwarna merah, kuning, dan hijau.
Priyanto sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika pada 18 Februari 2025.










