MIMIKA — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat tren kenaikan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Total terdapat 65 perkara perceraian yang ditangani, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 59 perkara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, membenarkan peningkatan tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Agusta, penyebab perceraian yang diajukan ke pengadilan cukup beragam. Namun, sebagian besar perkara umumnya dilatarbelakangi oleh perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, termasuk perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasa mereka tidak sampaikan perselisihan karena apa, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Selalu saja dibilang ketidakcocokan dan ketidakharmonisan,” jelas Agusta saat diwawancarai, Rabu (4/2/2026).
Selain perselisihan, alasan lain perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali. Bahkan, sejumlah perkara juga dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Agusta mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian di Timika dialami oleh pasangan usia produktif, dengan usia pernikahan yang relatif masih muda dan anak-anak yang masih di bawah umur.
“Posisi perceraian di Timika saat ini di Timika adalah orang tua yang usia produktif dan anaknya masih di bawah umur. Istilahnya perkawinannya masih belum ada 20 tahun atau masih 10 ke 15 tahun,” ungkapnya.
Meski terjadi peningkatan, Agusta menilai angka perceraian di Timika—khususnya bagi pasangan non-Muslim yang ditangani PN Timika—masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.
Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, sehingga tidak masuk dalam data perkara pengadilan.
Namun demikian, Agusta mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki konsekuensi hukum serius di kemudian hari.
“Kita juga tidak bisa paksakan. Cuma akibatnya adalah segala persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari, negara tidak bisa melindungi kalau perkawinan mereka tidak tercatat,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah perkara perceraian yang masuk pada akhir tahun 2025 hingga kini masih dalam proses persidangan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rentang waktu persidangan antara satu hingga empat bulan sebelum perkara diputuskan oleh majelis hakim.










