MIMIKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan data jenis pekerjaan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Jika dikaji lebih jauh, Permendagri terbaru ini tidak hanya mengatur perubahan data pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mencakup seluruh profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perubahan yang menjadi sorotan adalah penyatuan status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Amirullah, saat ditemui, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa dalam Permendagri tersebut terjadi perubahan pada data jenis pekerjaan di KTP-el.
Ia menerangkan, sebelumnya status pekerjaan untuk PNS ditulis “Pegawai Negeri Sipil”, sedangkan PPPK dicantumkan sebagai “Pekerjaan Lainnya”. Kini, keduanya disetarakan menjadi “Aparatur Sipil Negara”.
Menurut Amirullah, kebijakan ini berdampak pada kebutuhan blangko KTP-el, mengingat jumlah ASN di Kabupaten Mimika yang terdaftar dalam sistem mencapai sekitar 4.000 orang.
“Jadi ini dampaknya sangat besar ya, karena ASN di Kabupaten Mimika saat ini 4000 lebih ya, tidak tahu angka pastinya berapa. Tapi itu akan berubah nanti jenis pekerjaannya yang mati membutuhkan blangko KTP dengan Ribbon (mesin printer retransfer untuk KTP) dan film (Film bening yang digunakan untuk menempelkan hasil cetakan ke kartu) yang sangat mahal itu untuk pencetakan daripada perubahan itu,” jelas Amir.
Secara nasional, penyediaan blangko KTP-el untuk perubahan tersebut mencapai 5,67 juta keping, dengan rincian 3,59 juta untuk PNS dan 1,98 juta untuk PPPK.
Sementara di Mimika, jumlah blangko yang tersedia saat ini sekitar 1.556 keping dan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga tiga pekan ke depan.
Selain blangko, perubahan ini juga berdampak pada perangkat pencetakan KTP-el seperti ribbon dan film. Blangko KTP-el ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan perangkat pencetak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jadi Ribbon dan Film-nya satu pasang itu sekitar Rp5 juta lebih ya, itu ditanggung sama Pemda. Itu yang bisa cetak KTP 500 keping. Jadi 1 film itu 2 Ribbon untuk cetak 500 KTP,” ungkap Amir.
Meski demikian, Amirullah memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika, mengingat layanan adminduk tetap berjalan seperti biasa dan permohonan layanan cukup tinggi.









