Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika

Ahmad

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika, Jumat (20/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika, Jumat (20/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan data jenis pekerjaan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Jika dikaji lebih jauh, Permendagri terbaru ini tidak hanya mengatur perubahan data pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mencakup seluruh profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perubahan yang menjadi sorotan adalah penyatuan status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Amirullah, saat ditemui, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa dalam Permendagri tersebut terjadi perubahan pada data jenis pekerjaan di KTP-el.

Baca Juga :  Komunitas Pijar Mimika Gelar Temu Relawan Baru

Ia menerangkan, sebelumnya status pekerjaan untuk PNS ditulis “Pegawai Negeri Sipil”, sedangkan PPPK dicantumkan sebagai “Pekerjaan Lainnya”. Kini, keduanya disetarakan menjadi “Aparatur Sipil Negara”.

Menurut Amirullah, kebijakan ini berdampak pada kebutuhan blangko KTP-el, mengingat jumlah ASN di Kabupaten Mimika yang terdaftar dalam sistem mencapai sekitar 4.000 orang.

“Jadi ini dampaknya sangat besar ya, karena ASN di Kabupaten Mimika saat ini 4000 lebih ya, tidak tahu angka pastinya berapa. Tapi itu akan berubah nanti jenis pekerjaannya yang mati membutuhkan blangko KTP dengan Ribbon (mesin printer retransfer untuk KTP) dan film (Film bening yang digunakan untuk menempelkan hasil cetakan ke kartu) yang sangat mahal itu untuk pencetakan daripada perubahan itu,” jelas Amir.

Secara nasional, penyediaan blangko KTP-el untuk perubahan tersebut mencapai 5,67 juta keping, dengan rincian 3,59 juta untuk PNS dan 1,98 juta untuk PPPK.

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Sementara di Mimika, jumlah blangko yang tersedia saat ini sekitar 1.556 keping dan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga tiga pekan ke depan.

Selain blangko, perubahan ini juga berdampak pada perangkat pencetakan KTP-el seperti ribbon dan film. Blangko KTP-el ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan perangkat pencetak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jadi Ribbon dan Film-nya satu pasang itu sekitar Rp5 juta lebih ya, itu ditanggung sama Pemda. Itu yang bisa cetak KTP 500 keping. Jadi 1 film itu 2 Ribbon untuk cetak 500 KTP,” ungkap Amir.

Meski demikian, Amirullah memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika, mengingat layanan adminduk tetap berjalan seperti biasa dan permohonan layanan cukup tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana
DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT