MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (25/2/2026).
Prosesi penyerahan berlangsung di Lantai 3 Kantor BPKAD, Jalan Yos Sudarso, Timika, dan dihadiri Bupati Mimika, Johannes Rettob; Wakil Bupati, Emanuel Kemong; Penjabat Sekretaris Daerah, Abraham Kateyau; serta seluruh pimpinan OPD dan pejabat teknis pengelola keuangan daerah.
Penyerahan DPA ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Johannes Rettob menegaskan, penyusunan APBD 2026 telah melalui proses evaluasi mendalam dan rampung lebih cepat dibanding periode sebelumnya.
Ia mengapresiasi kinerja tim anggaran daerah yang dinilai mampu mempercepat proses pembahasan hingga distribusi dokumen kepada masing-masing OPD.
“Kita punya prestasi bahwa tahun ini kita cukup cepat memberian APBD dan membagikan kepada para pimpinan OPD,” jelas Johannes.
Ke depan, Pemkab Mimika menargetkan siklus anggaran dapat diselesaikan lebih awal. Pemerintah daerah berupaya agar penetapan APBD dapat dituntaskan pada akhir Desember, sehingga DPA sudah bisa diserahkan pada Januari tahun berjalan.
Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD agar segera menetapkan perangkat pengelola keuangan, mulai dari Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah keterlambatan realisasi program, baik fisik maupun nonfisik.
Terkait isu mutasi pejabat yang beredar, Johannes menegaskan bahwa penyerahan DPA tidak berkaitan dengan rencana rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Mimika.
“Tidak ada hubungannya penyerahan DPA dengan pergantian pejabat. Pejabat diganti program tetap jalan. Ini Prinsip! Kalau ternyata digeser–gati. Ini masih awal tahun, tidak ada soal,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan peringatan keras terkait pelaksanaan proyek pemerintah.
Ia memastikan dirinya maupun Wakil Bupati tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Seluruh mekanisme pengadaan, kata dia, wajib dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), baik melalui tender terbuka maupun penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada arahan apapun di dalam pelaksanaan pembangunan. Jangan orang bawa-bawa nama Bupati atau Wakil Bupati untuk dapatkan proyek. Saya dengan Pak Wakil tidak intervensi proyek. Jangan seperti pola-pola lama, semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan penyerahan DPA lebih awal ini, Pemkab Mimika berharap seluruh OPD dapat segera bergerak mempercepat realisasi program, sekaligus menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel dan bebas dari praktik intervensi.









