Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital

Ahmad

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika secara resmi memberlakukan digitalisasi penuh dalam pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Terhitung sejak 2 Maret 2026, seluruh pelayanan perizinan secara manual resmi dihentikan.

Kebijakan strategis ini mengacu pada Kepmen PANRB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, dan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Nomor 400.7/74/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menegaskan bahwa transisi ini mencakup permohonan izin baru, perpanjangan, hingga perubahan data.

Langkah itu diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini kerap menghambat operasional layanan kesehatan.

“Mulai tanggal 2 Maret kemarin, seluruh proses wajib menggunakan aplikasi MPP Digital. Kami tidak lagi melayani permohonan manual demi memastikan efisiensi dan transparansi,” tegas Marselino saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :  Bupati Mimika: Rolling Jabatan akan Dilakukan Tiga Kali selama 3 Bulan

Salah satu fitur unggulan dalam sistem digital ini adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Inovasi ini memutus rantai tunggu administratif yang selama ini bergantung pada kehadiran fisik pejabat.

“Dahulu jika pejabat sedang dinas luar, pemohon harus menunggu hingga berminggu-minggu. Sekarang dengan TTE, dokumen bisa ditandatangani secara digital dari mana saja. Begitu diverifikasi, izin langsung terbit,” jelasnya.

Menurut Marselino, kecepatan izin sangat krusial bagi tenaga medis yang bertugas di lapangan.

“Jangan sampai pelayanan pasien terganggu hanya karena urusan dokumen. Digitalisasi ini adalah jaminan agar nakes bisa bekerja dengan tenang dan legal,” tambahnya.

Alur perizinan kini terintegrasi dengan platform nasional. Tenaga kesehatan wajib melakukan verifikasi data pada sistem SatuSehat sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.

Baca Juga :  Prediksi APBD Kabupaten Mimika Tahun 2024 Capai 10 Hingga 12 Triliun

“Nakes melakukan verifikasi di SatuSehat terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh dinas teknis (Dinas Kesehatan), kami di DPMPTSP akan menerbitkan izinnya. Semua berjalan dalam satu alur digital yang terpadu,” paparnya.

Meski berbasis daring, DPMPTSP tetap menyediakan loket khusus di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Mimika untuk pendampingan teknis bagi nakes yang mengalami kendala jaringan atau kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi.

Marselino mengimbau seluruh nakes di Mimika untuk segera mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) melalui sistem terbaru ini.

“Izin ini adalah ‘tiket’ legalitas dalam melayani masyarakat. Kami harap teman-teman nakes segera melakukan registrasi agar standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tetap terjaga secara optimal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
Musrenbang Distrik Tembagapura 2026 Soroti Akses Transportasi dan Pemerataan Pembangunan 13 Kampung
DPA 2026 Diserahkan, Bupati Mimika Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi Proyek
Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya
Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah
Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:42 WIT

Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:33 WIT

Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIT

DPA 2026 Diserahkan, Bupati Mimika Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi Proyek

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:59 WIT

Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Berita Terbaru

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika, Dedy Wahyudi. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Stok Beras Timika 1.513 Ton, Bulog Pastikan Cukup Tiga Bulan

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:20 WIT

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Selasa, 3 Mar 2026 - 20:33 WIT