DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Ahmad

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, bersama jajarannya saat melakukan Sidak ke Toko Emas di Poros Jalan Ahmad Yani - Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, bersama jajarannya saat melakukan Sidak ke Toko Emas di Poros Jalan Ahmad Yani - Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026). (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha jual-beli emas di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026).

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas mendapati beberapa toko emas beroperasi dengan izin yang telah kedaluwarsa, bahkan ada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar klasifikasi izin yang dimiliki. Selain itu, ditemukan pula kewajiban fiskal yang belum dipenuhi.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan dirinya turun langsung dalam sidak tersebut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, tadi kami sudah turun cek langsung. Saya juga ikut terlibat turun. Ada sekitar tujuh toko emas, toko penjual dan pembeli emas. Jadi ada beberapa surat yang harus mereka perpanjang lagi. Surat izin ada yang sudah (habis), jadi harus mereka perpanjang,” ujar Marselino melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Baca Juga :  Aparat Olah TKP Pembakaran Kios dan Sekolah di Paniai

Ia menjelaskan, salah satu temuan penting adalah adanya kios yang tidak memiliki izin khusus perdagangan emas, namun sudah menjalankan aktivitas jual-beli logam mulia.

“Kemudian ada satu lagi, dia memang punya usaha kios tapi sudah berani ke jual-beli emas. Nah, itu harus dia rubah lagi, harus dia ganti lagi. Kita arahkan harus ke kantor supaya teman-teman bantu buat supaya bisa berjalan lancar,” tambahnya.

Sidak ini juga menyasar kawasan yang menjadi perhatian publik, seperti Jalan Akimuga dan Gorong-gorong. Dari hasil pemeriksaan, tiga toko diwajibkan segera memperpanjang izin, sementara satu usaha tercatat belum memenuhi kewajiban fiskal.

“Untuk toko-toko emas yang surat izinnya harus diperpanjang tadi ada sekitar tiga, yang lain masih aktif. Terus ada yang belum bayar fiskal, harus bayar lagi. Ada satu yang belum bayar fiskal jadi harus dibayar lagi. Kita arahkan saja ke MPTP (DPM-PTSP),” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan

DPMPTSP menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pelaku usaha tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sanksi administratif berupa penutupan sementara akan diberlakukan bagi yang tidak patuh.

“Ke depan jika mereka belum segera melaksanakan perpanjangan dan pembayaran fiskal itu terpaksa nanti kita tutup sementara dulu. Kita tutup sementara dulu. Tapi sebenarnya fiskal tidak rumit, hanya pergi saja ke pajak, selesai itu sudah. Cepat saja. Kalau di MPTP cepat, jadi kita arahkan ke MPTP saja. Berarti bayar sudah, pulang, tidak sampai lima menit, cepat,” kata Marselino.

Sementara itu, untuk wilayah lain seperti kawasan Bougainville, DPMPTSP berencana melanjutkan sidak usai Lebaran dengan penjadwalan ulang.

“Teman-teman belum atur jadwal lagi, nanti suruh jadwalkan hari apa, tanggal berapa. Setelah Lebaran ini baru kembali. Kita ketemu dengan mereka punya karyawan, hanya minta bos mereka punya nomor saja nanti hubungi. Biar kita hubungi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT