Home / DPR

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Kevin Kurni

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRK, Alfian Akbar Balyanan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di Kantor DPRK Mimika. GaleriPapua/Kevin Kurni

Ketua Komisi I DPRK, Alfian Akbar Balyanan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah di Kantor DPRK Mimika. GaleriPapua/Kevin Kurni

MIMIKA – Komisi I DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika. Pertemuan itu membahas penataan birokrasi dan kebijakan kepegawaian sekaligus merespons aksi demonstrasi kelompok yang menamakan diri Forum Peduli ASN Mimika pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyanan menilai kebijakan rotasi dan penataan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika telah berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kekhawatiran publik. “Dalam rapat tadi, seluruh pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat telah dijawab secara komprehensif oleh pemerintah daerah, termasuk langsung oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” kata Alfian kepada awak media, Rabu, 1 April 2025.

Alfian menjelaskan, kebijakan afirmasi seperti percepatan masa jabatan dalam jenjang kepangkatan merupakan kewenangan yang perlu diatur di tingkat provinsi sesuai amanat Otonomi Khusus Papua. “Penguatan kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kerangka regulasi yang lebih luas, terutama di tingkat provinsi yang memiliki otoritas dalam mengatur kebijakan afirmatif,” ungkapnya.

Di sisi lain, Alfian mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam merumuskan strategi pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, strategi tersebut dinilai mampu mengakomodasi kebijakan afirmasi tanpa mengabaikan ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi rujukan sistem kepegawaian nasional. “Sinkronisasi antara kebijakan afirmasi dan regulasi teknis bukan hal sederhana. Namun pemerintah daerah dinilai mampu mengelolanya dengan baik,” kata Alfian.

Komisi I DPRK Mimika merumuskan sedikitnya empat poin kesimpulan dalam pertemuan itu.
Pertama, mendukung komitmen pemerintah daerah dalam penataan birokrasi yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.

Kedua, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk segera melakukan pemetaan jabatan secara menyeluruh sebagai dasar dalam penataan organisasi dan pengembangan karier ASN.

Baca Juga :  Kasus Hoaks Jadi Atensi, Ribka Haluk Minta Masyarakat Tidak Cepat Terprovokasi

Ketiga, Komisi I mendorong pemerintah daerah agar pengembangan karier ASN dilakukan secara inklusif dengan memberikan perhatian khusus kepada ASN Orang Asli Papua (OAP), khususnya dari kelompok Amungme dan Kamoro, dalam kerangka kebijakan afirmasi.

Keempat, DPRK Mimika berkomitmen mengambil langkah-langkah politik strategis guna memperkuat kebijakan afirmasi di bidang kepegawaian. Upaya tersebut akan ditempuh melalui koordinasi dengan DPR Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP), mengingat sejumlah kebijakan afirmatif memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Dalam Rapat Dengar Pendapat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Mimika memaparkan data klasifikasi jabatan, jumlah formasi, serta komposisi ASN berdasarkan wilayah dan latar belakang. Data itu, telah diserahkan kepada Komisi I DPRK sebagai bahan pengawasan lanjutan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:16 WIT

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT