Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Ahmad

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

Proses tahap II kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Bougenville, Mimika. Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kasus begal berdarah yang sempat menggemparkan warga di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, kini memasuki fase baru.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap II, Senin (4/5/2026).

Dua pelaku, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), segera menghadapi proses persidangan atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimbulkan korban luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu tergolong brutal. Salah satu korban, Fajar M.K., kehilangan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Selain itu, pelaku juga merampas harta benda milik tiga korban lainnya, yakni Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D.

Baca Juga :  Balai Karantina Siapkan Pidana ke Pengusaha Ternak Tidak Lapor Hewan Kurban Masuk Timika

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kekerasan.

“Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Hempy, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyebut aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.

“Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” tambahnya.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi menerima tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, kwitansi, serta dos ponsel merek Poco M6.

Baca Juga :  Kronologi Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika, Pelaku Mengaku Diserang Lebih Dulu

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada awal April 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan di Mimika.

“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIT

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Berita Terbaru

Polisi saat melakukan respon TKP kecelakan tunggal di KM 7, Jalan Poros Mapurujaya yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di KM 7 Mimika

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22 WIT

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menyerahkan dokumen adminduk kepada warga dalam pelayanan Jemput Bola Adminduk di Kampung Ohotya, Distrik Mimika Timur Jauh. Selasa (5/5/2026). (Foto: Dok. Disdukcapil Mimika)

Pemerintahan

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT