MIMIKA — Kasus begal berdarah yang sempat menggemparkan warga di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, kini memasuki fase baru.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam tahap II, Senin (4/5/2026).
Dua pelaku, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), segera menghadapi proses persidangan atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimbulkan korban luka berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 itu tergolong brutal. Salah satu korban, Fajar M.K., kehilangan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku.
Selain itu, pelaku juga merampas harta benda milik tiga korban lainnya, yakni Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus kekerasan.
“Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelas Hempy, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menyebut aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan telah mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.
“Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” tambahnya.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi menerima tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, kwitansi, serta dos ponsel merek Poco M6.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada awal April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya menekan kriminalitas jalanan di Mimika.
“Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.






















