MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil langkah baru untuk memperketat perlindungan data pribadi warganya.
Langkah ini ditandai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kamis (2/7/2026).
Upaya ini dilakukan di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keamanan data siber di Indonesia. Melalui aturan baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika kini diwajibkan menerapkan standar pengamanan data yang lebih ketat, sistematis, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan Internasional di Tengah Tantangan Digital
Bersamaan dengan sosialisasi tersebut, Disdukcapil Mimika juga menerima sertifikat ISO/IEC 27001:2022. Sertifikasi ini merupakan standar internasional yang diakui secara global untuk menilai keandalan sistem manajemen keamanan informasi.
Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Swiss-Belinn Hotel Timika ini menandai posisi Mimika sebagai salah satu daerah yang berhasil memvalidasi sistem keamanan data kependudukannya secara formal.
Acara tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, serta diikuti oleh peserta dari instansi pemerintahan, instansi vertikal, hingga sekolah-sekolah tinggi di Mimika.
Bukan Sekadar Prosedur Administratif
Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah pelayanan dasar yang krusial. Pasalnya, seluruh dokumen vital warga—mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran—saat ini sepenuhnya bergantung pada sistem digital.
“Seiring dengan perkembangan teknologi digital, tantangan terhadap keamanan data dan informasi juga semakin kompleks,” ujar Abraham.
“Pemerintah dituntut untuk mampu menjamin bahwa seluruh data kependudukan masyarakat terlindungi dari ancaman kebocoran maupun penyalahgunaan,” tambahnya.
Ia menambahkan, implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 dan pencapaian sertifikasi ISO ini bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif di atas kertas.
Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah dalam menjaga kerahasiaan identitas warga.
Sertifikasi Sebagai Awal Komitmen
Kendati meraih pengakuan internasional, pemerintah daerah mengingatkan jajarannya agar tidak berpuas diri. Tantangan keamanan siber yang terus berubah dinilai memerlukan kedisiplinan jangka panjang.
“Sertifikasi bukanlah tujuan akhir. Sertifikat ini justru menjadi awal dari komitmen kita untuk terus menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan keamanan sistem, melakukan evaluasi secara berkala, dan membangun budaya kerja yang disiplin dalam pengelolaan informasi,” tegas Abraham.
Melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur Disdukcapil Mimika diinstruksikan untuk mengintegrasikan prinsip keamanan data langsung ke dalam aktivitas pelayanan sehari-hari.
Keberhasilan Disdukcapil Mimika dalam meraih standar internasional ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi instansi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan tata kelola berbasis digital yang aman, akuntabel, dan transparan bagi masyarakat Mimika.







