Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Ahmad

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EM alias L terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026 sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi terpadu antara Sat Resnarkoba Polres Mimika dan BNNK Mimika setelah mendeteksi adanya paket mencurigakan dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang di Terminal Kargo Bandara Mozes Kilangin, Timika.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemantauan melekat terhadap pengiriman paket tersebut hingga ke alamat penerima.

“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (21/8/2026).

Sesaat setelah barang diserahterimakan di lokasi tujuan, petugas langsung meringkus tersangka.

Dari penggeledahan di tempat, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar berisi tanaman diduga ganja, satu pembungkus kado, dua plastik bening besar, dua potong pakaian berwarna merah dan merah muda, serta satu unit ponsel.

Baca Juga :  OPM Klaim Bunuh Intelijen Indonesia di Dogiyai, Kasatgas Humas ODC: Itu Masyarakat Biasa

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya yang dikirim oleh seorang kerabat berinisial OJW dari Jayapura.

“Untuk berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32, guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila
Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana
Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak
Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:55 WIT

Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:31 WIT

Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:03 WIT

Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:55 WIT

Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak

Berita Terbaru