Bupati Mimika Eltinus Omaleng Telah Diterbangkan ke Jakarta, Ini yang Akan Dihadapinya!

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis pagi (8/9) diterbangkan ke Jakarta dengan di kawal anggota Brimob Polda Papua dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis pagi (8/9) diterbangkan ke Jakarta dengan di kawal anggota Brimob Polda Papua dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

JAKARTA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang terduga sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 telah diterbangkan dari Jayapura, Papua ke Jakarta pada Kamis (8/9/2022) pagi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, setibanya di gedung KPK, Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, KPK menjemput paksa Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022) saat dirinya hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua.

Usai dari hotel tersebut, Eltinus kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Di samping itu, tim penyidik KPK menilai yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif dalam proses penyidikan perkara dimaksud.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi Penerus, Masyarakat Adat Suku Damal Adakan Penyuluhan Hukum Positif

“KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir,” ujar Ali.

Eltinus pun diketahui sempat menggugat KPK dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Namun pada hari Kamis (25/8/2022), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu di PN Jaksel.

“Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil,” imbuhnya.

Hakim juga menjelaskan bahwa terkait kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya, sesungguhnya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Oleh karena itu, persoalan tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan perihal Eltinus yang menyebutkan dirinya tidak menerima surat perintah sejak dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menegaskan bahwa itu merupakan kesalahan dari Eltinus sendiri.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Jalan Leo Mamiri Berhasil Diamankan

“Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri,” tegasnya.

“Saat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak,” jelas Hakim melanjutkan.

Untuk diketahui, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mulai direalisasikan sejak tahun 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Mimika.

Proyek itu menggunakan sumber dana dari APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Kemudian di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT