Pelaku Usaha Kepiting di Mimika Keluhkan Permen Nomor 16 Tahun 2022

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun.

MIMIKA – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021 yang mengharuskan penangkapan kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 12 cm tampaknya menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha di Mimika.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun saat dijumpai di Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (24/10/2022).

“Kalau tidak salah di bawah 12 cm itu tidak boleh dikirim, dan fakta di lapangan memang banyak pelaku-pelaku usaha lagi mengeluh menyangkut hal itu,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Anton, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara tertulis terkait keluhannya itu.

“Kami hanya dapat informasi yang berkembang seperti itu. Makanya saya sarankan mereka bikin surat tertulis, terutama pelaku-pelaku usaha mereka bikin surat tertulis ke kita, nanti kita tinggal lanjutkan ke Kementerian minta kebijakan,” tuturnya.

Menurut Anton, sebetulnya aturan tersebut tidak cocok dengan kondisi di Mimika. Sebab, rata-rata kepiting yang ada di Mimika adalah kepiting berwarna merah.

Baca Juga :  Ketua Komisi B DPRD Mimika: Mafia Ikan Sudah Ada dari Dulu, Pengawasan Pemerintah yang Lemah

“Sesungguhnya aturan ini untuk kepiting warna hijau bukan kepiting warna merah. Ini tidak cocok dengan kondisi kita. Kita di sini bukan penghasil kepiting warna hijau, itu di Dobo. Nah kita di Timika ini kan rata-rata kepitingnya warna merah. Ini mereka pukul rata,” jelasnya.

“Sebenernya aturan ini lebih tepatnya adalah lebih dispesifikasi kepiting hijau, bukan semua kepiting. Ini kita kena dampak semua. Kasihan pelaku-pelaku usaha kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT