Warga Dirugikan, Pemkab Mimika Minta Kebijakan Menteri Terkait Aturan Penjualan Hasil Laut

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA – Semenjak adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa bahwa warganya telah dirugikan.

Pasalnya di dalam peraturan tersebut, penjualan kepiting tidak lagi disyaratkan berdasarkan berat melainkan ukuran kepiting yang mana lebar karapasnya harus di atas 12 cm.

“Sekarang itu kalau kita mau beli, kita mau ekspor, kita mau jual kemana-mana itu disyaratkan itu bukan berat lagi tapi ukuran. Baik kepiting, ikan, udang, itu semua. Berbeda dengan dulu, itu undang-undangnya bicara tentang berat,” jelas Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (7/11/2022).

Akibatnya, lanjut John, saat ini banyak keluhan yang ia terima dari para nelayan dan pengusaha lantaran menurunnya penghasilan yang di dapat.

“Masyarakat sekarang ini kehilangan pendapatan karena masyarakat kita ini kan bukan budidaya ya, masyarakat kita ini kan mereka ambil yang sudah jadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan

Oleh sebab itu, John mengatakan pihaknya telah melambungkan surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk melihat kembali dampak kerugian masyarakat dari aturan tersebut.

“Tindak lanjutnya yang sudah kami lakukan adalah kami sudah menulis surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk membijaki hal ini, karena ini diberikan tanpa sosialisasi. Undang-undang ini muncul kita belum diberikan sosialisasi tapi langsung diterapkan. Ini persoalan kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/