Warga Dirugikan, Pemkab Mimika Minta Kebijakan Menteri Terkait Aturan Penjualan Hasil Laut

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA – Semenjak adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa bahwa warganya telah dirugikan.

Pasalnya di dalam peraturan tersebut, penjualan kepiting tidak lagi disyaratkan berdasarkan berat melainkan ukuran kepiting yang mana lebar karapasnya harus di atas 12 cm.

“Sekarang itu kalau kita mau beli, kita mau ekspor, kita mau jual kemana-mana itu disyaratkan itu bukan berat lagi tapi ukuran. Baik kepiting, ikan, udang, itu semua. Berbeda dengan dulu, itu undang-undangnya bicara tentang berat,” jelas Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (7/11/2022).

Akibatnya, lanjut John, saat ini banyak keluhan yang ia terima dari para nelayan dan pengusaha lantaran menurunnya penghasilan yang di dapat.

“Masyarakat sekarang ini kehilangan pendapatan karena masyarakat kita ini kan bukan budidaya ya, masyarakat kita ini kan mereka ambil yang sudah jadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPD GM Kosgoro Resmi Dilantik, Plt Bupati Mimika: Jadilah Agen Perubahan!

Oleh sebab itu, John mengatakan pihaknya telah melambungkan surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk melihat kembali dampak kerugian masyarakat dari aturan tersebut.

“Tindak lanjutnya yang sudah kami lakukan adalah kami sudah menulis surat kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk membijaki hal ini, karena ini diberikan tanpa sosialisasi. Undang-undang ini muncul kita belum diberikan sosialisasi tapi langsung diterapkan. Ini persoalan kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf
Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya
BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:06 WIT

Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan

Berita Terbaru