4 Daerah di Papua Tetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Endy Langobelen

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

JAYAPURA – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua dipastikan telah menetapkan Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, di Jayapura pada Minggu (3/10/2023) lalu.

Aaron menyebutkan, empat daerah di Papua yang sudah menetapkan peraturan KTR yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” ujar Aaron.

Baca Juga :  Sambut Paskah, Pemkab Mimika Gelar Parade Paskah Oikumene

Aaron berharap bagi daerah yang belum menetapkan peraturan KTR agar segera merealisasikannya. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua harus memiliki peraturan KTR pada 2024.

“Baik itu peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati/walikota,” kata dia.

Disampaikan lebih lanjut bahwa sebelumnya Provinsi Papua masuk ke dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP.

Baca Juga :  Mappi Jadi Kabupaten Paling Menonjol di Papua Selatan dalam Menurunkan Stunting

“Tapi hari ini, sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Mei 2023, Kemenkes mencatat sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.

Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya masih dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Dirut BPJS Kesehatan ke Mimika Gandeng Pemda Perkuat JKN
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:46 WIT

Dirut BPJS Kesehatan ke Mimika Gandeng Pemda Perkuat JKN

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/