4 Daerah di Papua Tetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Endy Langobelen

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

JAYAPURA – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua dipastikan telah menetapkan Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, di Jayapura pada Minggu (3/10/2023) lalu.

Aaron menyebutkan, empat daerah di Papua yang sudah menetapkan peraturan KTR yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” ujar Aaron.

Baca Juga :  Gedung C2 RSUD Mimika Rp242 Miliar: Solusi Overkapasitas, DPRK Minta Pengawasan Ketat

Aaron berharap bagi daerah yang belum menetapkan peraturan KTR agar segera merealisasikannya. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua harus memiliki peraturan KTR pada 2024.

“Baik itu peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati/walikota,” kata dia.

Disampaikan lebih lanjut bahwa sebelumnya Provinsi Papua masuk ke dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP.

Baca Juga :  Taat Hukum, Bupati Mimika Penuhi Panggilan Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat

“Tapi hari ini, sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Mei 2023, Kemenkes mencatat sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.

Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya masih dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru