Dibayar Rp600 Juta, Tanah Kantor Distrik Kuala Kencana Belum Juga Bersertifikat

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Tanah yang kini dipakai Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Cenderawasih SP 3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Suharso menjelaskan, sebelumnya ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah dibayar sebelumnya, hingga kini belum ada sertifikat pelepasan tanah bahkan keterangan terkait ukuran luas tanah tersebut.

Suharso mengungkapkan, di masa pejabat lama, pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan oleh bagian Aset Daerah dengan nilai Rp200 juta.

Baca Juga :  Mimika Jadi Kabupaten Pertama di Papua Bentuk Pokja PPS

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima, pembayaran pertama yanh dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat.

Namun, tidak diketahui ukuran panjang kali lebar dari tanah tersebut. Bukti kuat yang dimiliki pemerintah saat ini hanyalah kuitansi.

“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini, belum ada sertifikatnya tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres,” ujarnya.

“Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran. Satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.

Suharso pun mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah, sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Peluncuran Program Jumat Bersih, Bupati Johannes; Distrik Wania Jadi Pionir

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan. Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti.

Sebagai informasi, saat ini, jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana sementara menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT