Dibayar Rp600 Juta, Tanah Kantor Distrik Kuala Kencana Belum Juga Bersertifikat

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Tanah yang kini dipakai Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Cenderawasih SP 3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Suharso menjelaskan, sebelumnya ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah dibayar sebelumnya, hingga kini belum ada sertifikat pelepasan tanah bahkan keterangan terkait ukuran luas tanah tersebut.

Suharso mengungkapkan, di masa pejabat lama, pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan oleh bagian Aset Daerah dengan nilai Rp200 juta.

Baca Juga :  Evakuasi Pilot Selandia Baru, Tim Gabungan Diberangkatkan ke Alama

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima, pembayaran pertama yanh dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat.

Namun, tidak diketahui ukuran panjang kali lebar dari tanah tersebut. Bukti kuat yang dimiliki pemerintah saat ini hanyalah kuitansi.

“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini, belum ada sertifikatnya tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres,” ujarnya.

“Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran. Satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.

Suharso pun mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah, sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Beredar Info Satu Warga Ditembak di Dogiyai, Begini Penjelasan Polisi

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan. Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti.

Sebagai informasi, saat ini, jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana sementara menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT