Perusahaan dan Pemerintah Tak Lakukan Restorasi Lahan Gambut di Papua Barat

Rachmat Julaini

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat menyatakan perusahaan dan pemerintah daerah di Papua Barat tidak melakukan restorasi lahan gambut.

Simpulan itu disampaikan dalam diseminasi hasil pemantauan yang digelar di Manokwari, Papua Barat, Rabu (22/5/2024).

Koordinator Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat, Sulfianto Alias, menjelaskan tiga organisasi yakni Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Mnukwar, dan Perkumpulan Oase telah melakukan kajian mengenai restorasi lahan gambut di dua kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kabupaten itu ialah Kabupaten Kaimana dan Teluk Bintuni. Di kedua kabupaten tersebut, mereka mengambil sampel dari tiga perusahaan pemilik konsesi lahan yakni PT Varita Majutama, PT Rimbun Sawit Papua, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kaimana dan Teluk Bintuni.

“Aktivitas restorasi lahan gambut minim dilakukan, bahkan bisa dikatakan, tidak dilakukan sama sekali,” ungkap Sulfianto Alias kepada Galeripapua.com, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  YPMAK Tandatangani Kesepakatan dengan Pemprov Papua Barat dalam Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), luasan lahan gambut tidak direstorasi diperkiraan mencapai lebih dari 30 ribu hektare. Lahan tidak direstorasi mencakup bekas kebakaran yang ditutupi tanaman sawit.

Padahal, ditutupnya wilayah bekas kebakaran dengan tanaman sawit, kejadian kebakaran bisa terulang kembali. Tanpa restorasi, ekosistem lahan gambut akan terdegradasi, terancam, terjadi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus khususnya ketika kemarau.

“Meskipun hanya sampel di tiga perusahaan, kami meyakini hal serupa (tidak dilaksanakannya restorasi lahan gambut, red) juga terjadi di tempat lain di Papua Barat,” klaimnya.

Sementara itu, pihaknya menduga, perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sulfianto Alias mencontohkan dua perusahaan yakni PT Kesatuan Emas Abadi di kawasan HTI dan PT Rimbun Sawit Papua membuat kanal. Pembuatan kanal dipastikan menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan pasir kuarsa di bawah lahan gambut terekspos.

Baca Juga :  Komnas HAM Papua Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz 2026

Hasil kajian disebutnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menjadi bahan evaluasi.

Sulfianto Alias menambahkan, Dinas Kehutanan Papua Barat berjanji melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas yang merusak ekosistem gambut.

Simpulan yang sama direncanakan dibawa ke tingkat nasional untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Harapan kami pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan restorasi lahan gambut. Selama ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan restorasi di wilayah lahan berizin,” ungkapnya.

Sebelumnya, diseminasi hasil kajian Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat yang digelar di Hotel Swissbell Manokwari itu dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Papua Barat serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz
Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab
Keluarga Bantah Korban Operasi di Mimika Terlibat TPNPB-OPM, Minta Jenazah Segera Dipulangkan
Kepala Suku Yahukimo Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Kedamaian
Koordinator Pendulang Mimika Buka Suara soal Toko Emas Tutup dan Isu Deal-dealan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Senin, 9 Maret 2026 - 15:12 WIT

Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:59 WIT

Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:52 WIT

Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:17 WIT

Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab

Berita Terbaru

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/