Perusahaan dan Pemerintah Tak Lakukan Restorasi Lahan Gambut di Papua Barat

Rachmat Julaini

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Foto bersama anggota Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat usai melaksanakan diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

MANOKWARI – Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat menyatakan perusahaan dan pemerintah daerah di Papua Barat tidak melakukan restorasi lahan gambut.

Simpulan itu disampaikan dalam diseminasi hasil pemantauan yang digelar di Manokwari, Papua Barat, Rabu (22/5/2024).

Koordinator Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat, Sulfianto Alias, menjelaskan tiga organisasi yakni Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Mnukwar, dan Perkumpulan Oase telah melakukan kajian mengenai restorasi lahan gambut di dua kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kabupaten itu ialah Kabupaten Kaimana dan Teluk Bintuni. Di kedua kabupaten tersebut, mereka mengambil sampel dari tiga perusahaan pemilik konsesi lahan yakni PT Varita Majutama, PT Rimbun Sawit Papua, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kaimana dan Teluk Bintuni.

“Aktivitas restorasi lahan gambut minim dilakukan, bahkan bisa dikatakan, tidak dilakukan sama sekali,” ungkap Sulfianto Alias kepada Galeripapua.com, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terjerat Hukum, Ribka Haluk: Pemerintahan Tetap Harus Berjalan

Berdasarkan data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), luasan lahan gambut tidak direstorasi diperkiraan mencapai lebih dari 30 ribu hektare. Lahan tidak direstorasi mencakup bekas kebakaran yang ditutupi tanaman sawit.

Padahal, ditutupnya wilayah bekas kebakaran dengan tanaman sawit, kejadian kebakaran bisa terulang kembali. Tanpa restorasi, ekosistem lahan gambut akan terdegradasi, terancam, terjadi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus khususnya ketika kemarau.

“Meskipun hanya sampel di tiga perusahaan, kami meyakini hal serupa (tidak dilaksanakannya restorasi lahan gambut, red) juga terjadi di tempat lain di Papua Barat,” klaimnya.

Sementara itu, pihaknya menduga, perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sulfianto Alias mencontohkan dua perusahaan yakni PT Kesatuan Emas Abadi di kawasan HTI dan PT Rimbun Sawit Papua membuat kanal. Pembuatan kanal dipastikan menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan pasir kuarsa di bawah lahan gambut terekspos.

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Bakal Teruskan Tuntutan Para ASN Non Job ke Pimpinan Daerah

Hasil kajian disebutnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menjadi bahan evaluasi.

Sulfianto Alias menambahkan, Dinas Kehutanan Papua Barat berjanji melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas yang merusak ekosistem gambut.

Simpulan yang sama direncanakan dibawa ke tingkat nasional untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Harapan kami pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan restorasi lahan gambut. Selama ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan restorasi di wilayah lahan berizin,” ungkapnya.

Sebelumnya, diseminasi hasil kajian Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat yang digelar di Hotel Swissbell Manokwari itu dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Papua Barat serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya
Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika
Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon
Bawa 27 Tuntutan, Mahasiswa dan Warga Mimika Demo di Kantor DPRK
BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman
Layangkan Surat Terbuka, LBH TPRA Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional Kebakaran Hutan Biak
LMA dan FPHS Tsingwarop Kritik Menteri HAM, Desak Tak Ikut Campur Urusan Pengalihan Dana 10 Persen dari Freeport

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:13 WIT

Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya

Minggu, 6 September 2026 - 21:16 WIT

Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika

Kamis, 3 September 2026 - 22:20 WIT

Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:38 WIT

Bawa 27 Tuntutan, Mahasiswa dan Warga Mimika Demo di Kantor DPRK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:40 WIT

BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT