MIMIKA – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kampung Mawokauw yang terdiri dari tiga unit usaha yakni bengkel las, depot air, dan penanganan sampah lingkungan mulai hari ini, Kamis (22/12/2022), resmi beroperasi.
Hal itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati Mimika, Maria Rettob, dalam kegiatan peluncuran yang berlangsung di masing-masing tempat unit usaha, Jalan Yos Sudarso, Kampung Mawokauw Jaya, Timika, Papua Tengah.
Maria Rettob melalui sambutannya mewakili Plt Bupati Mimika di Kantor Kampung Mawokauw Jaya mengatakan bahwa dalam mendirikan Bumdes, tentunya mempunyai tujuan yang positif bagi desa setempat.
“Diantaranya adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa/kampung, dan juga dapat meningkatkan pengelolaan potensi desa dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa,” ujarnya.
Menurutnya, pendirian dan pengelolaan Bumdes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara Koorporatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha milik desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, dan profesional,” tandasnya.
Maria menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat karena ini menjadi bagian yang penting dalam roda pemerintahan.
Dia berharap Bumdes yang telah diluncurkan ini bisa mendorong semangat warga masyarakat dalam meningkatkan nilai ekonomi sehingga nantinya dapat menunjang kehidupan dan memberikan kesempatan berkreasi, aktif dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan menyejahterakan kehidupan bermasyarakat.
“Semoga dapat berguna bagi semua lapisan masyarakat dalam mengembangkan keterampilan dan keahlian dalam kesejahteraan kehidupan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Richard Wakum selaku Kepala Distrik Wania mengapresiasi pihak-pihak pemerintah kampung yang telah berupaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat kehadiran Bumdes tersebut.
“Sekarang tinggal bagaimana pengurus Bumdes yang ada dapat bertanggung jawab. Dalam artian bahwa itu bukan milik kepala kampung, bukan milik pengurus, tetapi milik masyarakat. Jadi, saya harap pengurus bertanggung jawab untuk mengembangkan Bumdes ini ke depan,” ucapnya.
Dia juga berharap, hal ini dapat menjadi contoh bagi kampung lainnya agar di tahun depan, semua kampung di Distrik Wania sudah memiliki Bumdes masing-masing.
Untuk diketahui, pembentukan Bumdes ini didasari oleh Peraturan Kementerian Desa (Permendesa) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Berdasarkan Permendes tersebut, Kepala Kampung Mawokauw, Edyson Rafra, dengan jajarannya serta masyarakat bersama-sama membentuk pengurus yang dilakukan pada beberapa bulan silam.
Saat diwawancarai seusai peluncuran, Edyson menyebutkan bahwa para pengurus mulai hari ini langsung mengoperasikan masing-masing unit usahanya.
“Khususnya untuk depot air itu pengurus langsung mulai beroperasi agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Kampung Mawokauw Jaya terutama menjelang perayaan Natal ini,” tuturnya.
Edyson menyampaikan, untuk penjualan air isi ulang, telah ditetapkan per galon seharga Rp6 ribu. Harga tersebut sudah termasuk pelayanan langsung antar ke rumah pembeli.
“Dari Pemerintah Kampung itu kita punya peraturan menteri yang mengatur tentang Bumdes ini, jadi kita mengacu pada itu. Artinya itu merupakan hal mutlak oleh masyarakat dan pemerintah kampung dalam menyepakati harga yang ditentukan khusus untuk masyarakat di Kampung Mawokauw Jaya,” tutupnya.