Bumdes Kampung Mawokauw Jaya Resmi Beroperasi

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati Mimika, Maria Rettob, melakukan pengguntingan pita sebagai tanda dimulainya pengoperasian Bumdes Kampung Mawokauw Jaya, Kamis (22/12/2022) di unit usaha bengkel las, Jalan Yos Sudarso, Kampung Mawokauw Jaya, Timika, Papua Tengah.

i

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati Mimika, Maria Rettob, melakukan pengguntingan pita sebagai tanda dimulainya pengoperasian Bumdes Kampung Mawokauw Jaya, Kamis (22/12/2022) di unit usaha bengkel las, Jalan Yos Sudarso, Kampung Mawokauw Jaya, Timika, Papua Tengah.

MIMIKA – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kampung Mawokauw yang terdiri dari tiga unit usaha yakni bengkel las, depot air, dan penanganan sampah lingkungan mulai hari ini, Kamis (22/12/2022), resmi beroperasi.

Hal itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Bupati Mimika, Maria Rettob, dalam kegiatan peluncuran yang berlangsung di masing-masing tempat unit usaha, Jalan Yos Sudarso, Kampung Mawokauw Jaya, Timika, Papua Tengah.

Maria Rettob melalui sambutannya mewakili Plt Bupati Mimika di Kantor Kampung Mawokauw Jaya mengatakan bahwa dalam mendirikan Bumdes, tentunya mempunyai tujuan yang positif bagi desa setempat.

“Diantaranya adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa/kampung, dan juga dapat meningkatkan pengelolaan potensi desa dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa,” ujarnya.

Menurutnya, pendirian dan pengelolaan Bumdes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara Koorporatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha milik desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, dan profesional,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Mimika Minta Disparbudpora Tinjau Venue: Ada Kerusakan Diperbaiki

Maria menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat karena ini menjadi bagian yang penting dalam roda pemerintahan.

Dia berharap Bumdes yang telah diluncurkan ini bisa mendorong semangat warga masyarakat dalam meningkatkan nilai ekonomi sehingga nantinya dapat menunjang kehidupan dan memberikan kesempatan berkreasi, aktif dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan menyejahterakan kehidupan bermasyarakat.

“Semoga dapat berguna bagi semua lapisan masyarakat dalam mengembangkan keterampilan dan keahlian dalam kesejahteraan kehidupan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Richard Wakum selaku Kepala Distrik Wania mengapresiasi pihak-pihak pemerintah kampung yang telah berupaya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat kehadiran Bumdes tersebut.

“Sekarang tinggal bagaimana pengurus Bumdes yang ada dapat bertanggung jawab. Dalam artian bahwa itu bukan milik kepala kampung, bukan milik pengurus, tetapi milik masyarakat. Jadi, saya harap pengurus bertanggung jawab untuk mengembangkan Bumdes ini ke depan,” ucapnya.

Dia juga berharap, hal ini dapat menjadi contoh bagi kampung lainnya agar di tahun depan, semua kampung di Distrik Wania sudah memiliki Bumdes masing-masing.

Baca Juga :  Indahnya Safari Ramadhan dan Paskah Bareng Bagian Humas Protokol Pemkab Mimika

Untuk diketahui, pembentukan Bumdes ini didasari oleh Peraturan Kementerian Desa (Permendesa) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Berdasarkan Permendes tersebut, Kepala Kampung Mawokauw, Edyson Rafra, dengan jajarannya serta masyarakat bersama-sama membentuk pengurus yang dilakukan pada beberapa bulan silam.

Saat diwawancarai seusai peluncuran, Edyson menyebutkan bahwa para pengurus mulai hari ini langsung mengoperasikan masing-masing unit usahanya.

“Khususnya untuk depot air itu pengurus langsung mulai beroperasi agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Kampung Mawokauw Jaya terutama menjelang perayaan Natal ini,” tuturnya.

Edyson menyampaikan, untuk penjualan air isi ulang, telah ditetapkan per galon seharga Rp6 ribu. Harga tersebut sudah termasuk pelayanan langsung antar ke rumah pembeli.

“Dari Pemerintah Kampung itu kita punya peraturan menteri yang mengatur tentang Bumdes ini, jadi kita mengacu pada itu. Artinya itu merupakan hal mutlak oleh masyarakat dan pemerintah kampung dalam menyepakati harga yang ditentukan khusus untuk masyarakat di Kampung Mawokauw Jaya,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Rusak di Distrik Tembagapura, Ini Tanggapan Kadis PUPR
Sejumlah Pejabat Eselon Pemkab Mimika Dilantik, Bupati John Tegaskan Hal Ini
Bupati Mimika Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Berujung Palang Sekolah
Pemkab Puncak Dorong Perdasus Konflik Adat, Upaya Perkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Papua
Pemkab Puncak–Mimika Fasilitasi Perdamaian Konflik Kwamki Narama, Senin Prosesi Adat
Ritual Pembakaran Jenazah Jori Murib di Mimika Diambil Alih Pemkab Puncak
Target Tak Tercapai, Serapan Anggaran Mimika 2025 di Bawah 80 Persen
Konflik Kwamki Narama Berlarut, Bupati Mimika Tegaskan Hukum Positif Tak Boleh Kalah

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:19 WIT

Jembatan Rusak di Distrik Tembagapura, Ini Tanggapan Kadis PUPR

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:02 WIT

Sejumlah Pejabat Eselon Pemkab Mimika Dilantik, Bupati John Tegaskan Hal Ini

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:49 WIT

Bupati Mimika Angkat Bicara Soal Sengketa Tanah Berujung Palang Sekolah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:25 WIT

Pemkab Puncak Dorong Perdasus Konflik Adat, Upaya Perkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Papua

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:01 WIT

Pemkab Puncak–Mimika Fasilitasi Perdamaian Konflik Kwamki Narama, Senin Prosesi Adat

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi saat ditemui wartawan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Jembatan Rusak di Distrik Tembagapura, Ini Tanggapan Kadis PUPR

Kamis, 15 Jan 2026 - 22:19 WIT