MIMIKA – Perencanaan pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua Tengah saat ini memasuki tahapan pembebasan lahan atau alih status kepemilikan tanah dari pihak pertama selaku pemilik menjadi aset pemerintah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Tengah, Jull Eddy Way, mengungkapkan bahwa proses ini cukup alot lantaran banyak hal yang perlu dipersiapkan serta dipastikan dengan matang agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.
“Kita pastikan secara tata caranya yang benar supaya di kemudian hari tidak beresiko hukum atau ada delik aduan atau delik umum yang disangkakan kepada pemerintah,” ujar Eddy di Timika, Papua Tengah, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Eddy menyebutkan, proses penganggaran untuk pembangunan kantor pun sedang dilakukan dengan anggaran yang nantinya akan dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Kendati demikian, berkaitan dengan anggaran menurut Eddy tidak dapat berdiri sendiri. Sebab, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi, mulai dari dokumen RT/RW, masterplan, basic design, dan prosedur-prosedur lainnya.
Pemprov Papua Tengah juga terus melakukan koordinasi terkait kapasitas sumber pendanaan provinsi dan pendanaan atau dukungan pemerintah pusat melalui APBN.
Dikatakan, besaran anggaran untuk pembangunan kantor Pemprov Papua Tengah juga belum dapat dipastikan nominalnya.
“Yah kalau tidak ada kendala prosedural lainnya, dipastikan produknya selesai semuanya Desember,” tuturnya.