Bupati Mimika Ajukan 8 Ranperda ke DPRD

Jefri Manehat

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, didampingi Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut, menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

i

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, didampingi Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut, menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika untuk dibahas dan ditetapkan sebagai produk hukum di Kabupaten Mimika, Rabu (15/11/2023).

Delapan Ranperda tersebut langsung diserahkan langsung oleh Bupati Eltinus kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah nom APBD Kabupaten Mimika tahun 2023.

“Hari ini kami memenuhi undangan DPRD Mimika terkait Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah nom APBD Kabupaten Mimika tahun 2023, dan kami telah menyerahkan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama yang nantinya akan ditetapkan menjadi produk untuk ditetapkan di Mimika,” ujar Eltinus.

Adapun delapan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ditetapkan sebagai produk hukum, yakni sebagai berikut.

Pertama, Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Kedua, Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya Kabupaten Mimika. Ketiga, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Keempat, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kelima, Raperda tentang Penanaman Modal. Keenam, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Percepat Pemekaran Kabupaten Mimika Timur dan Barat

Ketujuh, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua. Kedelapan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari 8 Raperda tersebut, 3 di antaranya merupakan inisiatif DPRD Mimika. Sedangkan 5 Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.

Atas penyerahan Raperda ini, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mimika.

“Terimakasih kepada saudara Bupati Mimika yang telah menyampaikan rancangan Perda untuk dibahas bersama DPRD dan menjadi satu landasan hukum untuk diterapkan di Mimika,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari OTDA ke-29 Digelar Secara Daring, Ini Pesan Wamendagri
PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako
PLN UP3 Timika akan melakukan Pemadaman Terjadwal
Freeport Setor Rp7,73 Triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Bupati Mimika Tertibkan Belasan Pegawai Tak Disiplin Berpakaian
Kodim 1710 Mimika Rakor Bahas Persiapan TMMD ke-124
SKKP Papua Tengah Resmi Luncurkan 18 Dapur MBG di Mimika
Masuk Pekan Suci, Bupati Mimika: Jangan Ada Kekacauan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:27 WIT

Upacara Peringatan Hari OTDA ke-29 Digelar Secara Daring, Ini Pesan Wamendagri

Jumat, 25 April 2025 - 10:50 WIT

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIT

PLN UP3 Timika akan melakukan Pemadaman Terjadwal

Selasa, 22 April 2025 - 11:02 WIT

Freeport Setor Rp7,73 Triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024

Selasa, 22 April 2025 - 09:42 WIT

Bupati Mimika Tertibkan Belasan Pegawai Tak Disiplin Berpakaian

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT