Fungsi RPB serta Perannya dalam Menangani Bencana di Mimika

Ahmad

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi dokumen RPB di Aula Hotel Grand Tembaga Timika, Jumat (20/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana sosialisasi dokumen RPB di Aula Hotel Grand Tembaga Timika, Jumat (20/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika kini serius merespon berbagai bencana yang terjadi di Mimika.

Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Lokakarya Sosialisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Mimika di lantai III Grand Tembaga Hotel, Jumat (20/6/2025).

Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Mimika memiliki tingkat resiko bencana yang tinggi dan sangat bervariasi dari aspek jenis bencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi alam dan keanekaragaman penduduk menyebabkan timbulnya resiko terjadinya bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia meski di sisi lain juga kaya akan sumber daya alam.

Berdasarkan hasil kajian resiko bencana Kabupaten Mimika tahun 2025-2029, terdapat enam (6) potensi ancaman bencana prioritas, yaitu banjir, tanah longsor, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan serta gempa bumi.

Selain itu, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Mimika tahun 2024 yang dipublikasikan oleh Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) juga masih menunjukkan tingkat yang rendah dengan nilai 0,23.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kapasitas pemerintah daerah dan tingkat kesiapsiagaan masyarakat yang sangat rendah menjadi tantangan tersendiri.

Fakta ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan intervensi strategis untuk memperkuat kapabilitas pemerintah dan masyarakat dalam pengurangan resiko bencana dan respon darurat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot dalam amanatnya juga mengakui jika Mimika merupakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap berbagai jenis bencana.

Baca Juga :  8 Raperda non APBD Mimika Resmi Disahkan

Oleh karena itu, penyusunan dokumen RPB ini menjadi sangat penting sebagai landasan perenanaan strategis dalam pengurangan resiko bencana dan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana secara sistematis, terarah dan terintegrasi.

Dikatakan, RPB bukan sekedar dokumen administratif, tetapi merupakan kerangka kerja kebijakan yang mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat berperan secara kolaboratif dalam upaya kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana.

“Sosialisasi ini menjadi kunci untuk membangun pemahaman bersama, menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Ananias.

Ananias menekankan bahwa pemerintah daerah senantiasa mendukung penuh setiap upaya peningkatan kapasitas penanggulangan bencana.

Ia berpesan agar sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan solidaritas dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Staf Ahli Narasumber Penanggulangan Bencana (PB) BPBD Provinsi Papua, A.G Singgamui selaku narasumber dalam sosialisasi ini menerangkan, dokumen RPB secara menyeluruh berbicara tentang kesiapsiagaan, bagaimana membangun kolaborasi, membangun kapasitas dan kapabilitas antara dunia usaha dan juga masyarakat dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika.

Kabupaten Mimika berada pada wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana membutuhkan sinergitas dan kapasitas berbagai stakeholder yang ada sehingga mampu untuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana.

Baca Juga :  PLN UP3 Timika akan melakukan Pemadaman Terjadwal

“Jadi ini berbicara tentang semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Mimika. Kita harap bahwa dokumen ini dia nanti jadi sebuah produk hukum baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), alangkah lebih bagus dia menjadi Perda atau Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Singgamui.

Selanjutnya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Mimika, Hence Suebu mengatakan, pada tahun sebelumnya telah dilakukan kajian resiko bencana (KRB) di Kabupaten Mimika beserta rencana penanggulangan bencana.

Dari kajian tersebut berbagai informasi mengenai potensi-potensi bencana yang ada telah dijaring dan telah dilaksanakan perumusan strategi dan tindakan dalam rencana penanggulangan bencana untuk mengurasi resiko terjadinya bencana.

“Jadi KRB sebagai dasar informasi dari tahun kemarin yang kita ada buat. Jadi memang kegiatan ini wajib untuk dilakukan supaya kita bisa tahu daerah kita punya potensi bencana apa saja,” pungkasnya.

Sementra itu, dokumen RPB ini merupakan masterplan penanggulangn bencana di daerah dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008, dan PP Nomor 02 Tahun 2018 yang harus dilegalkan menjadi Perda.

Lewat RPB ini, seluruh aksi-aksi yang disepakati di tingkat kabupaten dapat dijalankan oleh semua OPD maupun Non OPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT