Bupati Mimika Minta Waktu Penjualan Miras Diatur, Tidak Boleh Buka 24 Jam

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Menindaklanjuti persoalan bahaya minuman keras (miras) terhadap keselamatan masyarakat, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, meminta agar waktu penjualan miras harus diatur.

Hal itu dia tegaskan dalam rapat kordinasi pengawasan minuman beralkohol bersama para pemangku kepentingan, baik dari OPD, instansi terkait, maupun pelaku bisnis miras di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023).

Eltinus melihat bahwa selama ini, banyak persoalan yang bermula dari mengonsumsi miras, seperti keributan, kekacauan, hingga kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjual miras mengatakan mereka pemasok pendapatan daerah itu besar. Itu segi lain, kami tidak bisa selalu mempersalahkan mereka juga. Tapi bagaimana caranya mengaktifkan itu secara teratur. Kita lihat juga, walaupun kita bilang miras ini punya segel dan tidak punya segel, resmi atau tidak resmi, semuanya itu membunuh manusia kalau kita minum lewat batas” tuturnya.

“Sehingga kami keluarkan surat keputusan untuk bentuk tim itu tolong lihat mana yang tidak jalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sambangi Distrik Iwaka, BPBD Sosialisasikan KIE Rawan Bencana

Di sisi lain, Eltinus menyebutkan bahwa tidak bisa dipungkiri manusia pun membutuhkan alkohol. Namun, tentunya ada batasan.

“Kita laki-laki manusia yang ada di bumi ini butuh alkohol. Saya kalau haus, ya saya minum bir, kan begitu. Jadi, yang butuh alkohol juga ada. Sehingga bukan berarti semuanya secara total harus tutup, tidak. Dia harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan itu seperti apa, syarat-syarat seperti apa. Pelaku penjual minuman harus diikuti itu,” tegas Eltinus.

Sejauh ini, Eltinus melihat pelaku bisnis miras terlalu leluasa dalam hal menjual. Tidak ada batasan juga mengenai pembukaan toko miras dan waktu penjualannya.

“Mereka terlalu leluasa buka kios-kios miras ini, terlalu luas. Itu yang bagaimana harus dibatasi supaya jangan buka kios di sana, buka kios di sini, ada 66, 77, 88, 22 dan lain-lain,” tuturnya.

“Jangan juga sampai dia buka terus 24 jam, harus ada batasnya. Mungkin jam berapa dibuka, jam berapa ditutup, dan lain-lain. Jadi intinya kembali ke masyarakat itu butuh alkohol tapi caranya itu bagaimana. Bukan tiap hari baru duduk-duduk di jalan-jalan, tidur-tidur di situ, baru kita susah lewat dengan mobil lagi. Pagi-pagi masih baku hajar di tengah jalan. Nah, itu juga tidak benar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Temui Pangkogabwilhan III, Dubes Selandia Baru Beri Pesan Khusus

Senada dengan itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, menjelaskan bahwa pelarangan total terhadap penjualan miras tentunya tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Dari Pemerintah Daerah ataupun DPR pun menyampaikan sudah pernah ada Peraturan Daerah itu, tetapi bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jadi, tidak bisa dilakukan penghentian secara total,” jelas Kapolres.

“Yang perlu kita bahas di sini berkaitan dengan bagaimana mekanisme tata niaganya. Mungkin yang bisa dibicarakan di sini berkaitan dengan tempat penjualannya, kemudian jam operasionalnya. Itu yang mungkin bisa nanti disepakati untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT