Bupati Mimika Minta Waktu Penjualan Miras Diatur, Tidak Boleh Buka 24 Jam

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Menindaklanjuti persoalan bahaya minuman keras (miras) terhadap keselamatan masyarakat, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, meminta agar waktu penjualan miras harus diatur.

Hal itu dia tegaskan dalam rapat kordinasi pengawasan minuman beralkohol bersama para pemangku kepentingan, baik dari OPD, instansi terkait, maupun pelaku bisnis miras di Hotel Swiss Belinn, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (24/10/2023).

Eltinus melihat bahwa selama ini, banyak persoalan yang bermula dari mengonsumsi miras, seperti keributan, kekacauan, hingga kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjual miras mengatakan mereka pemasok pendapatan daerah itu besar. Itu segi lain, kami tidak bisa selalu mempersalahkan mereka juga. Tapi bagaimana caranya mengaktifkan itu secara teratur. Kita lihat juga, walaupun kita bilang miras ini punya segel dan tidak punya segel, resmi atau tidak resmi, semuanya itu membunuh manusia kalau kita minum lewat batas” tuturnya.

“Sehingga kami keluarkan surat keputusan untuk bentuk tim itu tolong lihat mana yang tidak jalan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Kena Panah

Di sisi lain, Eltinus menyebutkan bahwa tidak bisa dipungkiri manusia pun membutuhkan alkohol. Namun, tentunya ada batasan.

“Kita laki-laki manusia yang ada di bumi ini butuh alkohol. Saya kalau haus, ya saya minum bir, kan begitu. Jadi, yang butuh alkohol juga ada. Sehingga bukan berarti semuanya secara total harus tutup, tidak. Dia harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan itu seperti apa, syarat-syarat seperti apa. Pelaku penjual minuman harus diikuti itu,” tegas Eltinus.

Sejauh ini, Eltinus melihat pelaku bisnis miras terlalu leluasa dalam hal menjual. Tidak ada batasan juga mengenai pembukaan toko miras dan waktu penjualannya.

“Mereka terlalu leluasa buka kios-kios miras ini, terlalu luas. Itu yang bagaimana harus dibatasi supaya jangan buka kios di sana, buka kios di sini, ada 66, 77, 88, 22 dan lain-lain,” tuturnya.

“Jangan juga sampai dia buka terus 24 jam, harus ada batasnya. Mungkin jam berapa dibuka, jam berapa ditutup, dan lain-lain. Jadi intinya kembali ke masyarakat itu butuh alkohol tapi caranya itu bagaimana. Bukan tiap hari baru duduk-duduk di jalan-jalan, tidur-tidur di situ, baru kita susah lewat dengan mobil lagi. Pagi-pagi masih baku hajar di tengah jalan. Nah, itu juga tidak benar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Terakhir, Anggota DPRD Mimika Minta Maaf ke Masyarakat

Senada dengan itu, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, menjelaskan bahwa pelarangan total terhadap penjualan miras tentunya tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Dari Pemerintah Daerah ataupun DPR pun menyampaikan sudah pernah ada Peraturan Daerah itu, tetapi bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jadi, tidak bisa dilakukan penghentian secara total,” jelas Kapolres.

“Yang perlu kita bahas di sini berkaitan dengan bagaimana mekanisme tata niaganya. Mungkin yang bisa dibicarakan di sini berkaitan dengan tempat penjualannya, kemudian jam operasionalnya. Itu yang mungkin bisa nanti disepakati untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT