Disnakertrans Mimika Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR di Diana Mall

Ahmad

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang menerangkan bahwa posko ini dibuka untuk melayani aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya.

Posko ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha yang ada di Mimika untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, diwajibkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk memberikan THR,” kata Selvina saat ditemui di posko pengaduan lantai 3 Diana Mall Timika, Sabtu (20/12/2025).

“Jadi jika ada pekerja yang belum diberikan THR dapat mengajukan pengaduan di posko kami. Nanti kami fasilitasi untuk dipertemukan dengan pengusaha dan pekerja,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemda Mimika Akui Banyak Jalan Rusak, Pj Sekda Minta Maaf dan Janji Perbaikan

Lebih lanjut, dikatakan Selvina bahwa pemberian THR merupakan hak dari pekerja dan telah diatur proporsionalnya.

Apabila hal tersebut tidak diberikan oleh pengusaha ataupun perusahaan terkait di mana tempat pekerja/buruh bekerja maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksi berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda 5% dari total THR dan sanksi administratif (teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha),” katanya menambahkan.

Adapun beberapa poin penting dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, diantaranya adalah:

  1. Kewajiban THR: Pengusaha wajib memberikan THR Keaganaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya.
  2. ⁠Penerim THR: Meliputi pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), guru harian lepas, dan pekerja sistem satuan hasil yang memenuhi syarat.
  3. ⁠Besaran THR: Ditetapkan berdasarkan masa kerja, biasanya setara dengan satu bulan upah, tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
  4. ⁠Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
  5. Sanksi: Pengusaha yang terlambat membayar dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dikelola untuk kesejahteraan pekerja; sementara yang tidak membayar dikenai sanksi administratif.
Baca Juga :  OPD di Mimika Ikut Bimtek Penyusunan Register Risiko

Selvina memaparkan bahwa di tahun 2024 lalu, meski pihaknya membuka posko untuk melayani pengaduan, namun tidak ada masyarakat yang mengadu tentang pemberian THR.

Ia pun belum dapat menyimpulkan alasan dibalik tidak adanya aduan, apakah dikarenakan pengusaha ataupun perusahaan yang sudah menjalankan tanggungjawabnya atau sebaliknya masyarakat yang belum mendapatkan cara yang tepat untuk mengadu.

Ia pun mengungkapkan, di tahun 2025c sampai hari kedua posko tersebut dibuka, belum ada aduan dari masyarakat mengenai pemberian tunjangan hari raya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT