Disnakertrans Mimika Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR di Diana Mall

Ahmad

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang menerangkan bahwa posko ini dibuka untuk melayani aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya.

Posko ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha yang ada di Mimika untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, diwajibkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk memberikan THR,” kata Selvina saat ditemui di posko pengaduan lantai 3 Diana Mall Timika, Sabtu (20/12/2025).

“Jadi jika ada pekerja yang belum diberikan THR dapat mengajukan pengaduan di posko kami. Nanti kami fasilitasi untuk dipertemukan dengan pengusaha dan pekerja,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Bentuk Forum Penataan Ruang, Perizinan Akan Lebih Fleksibel

Lebih lanjut, dikatakan Selvina bahwa pemberian THR merupakan hak dari pekerja dan telah diatur proporsionalnya.

Apabila hal tersebut tidak diberikan oleh pengusaha ataupun perusahaan terkait di mana tempat pekerja/buruh bekerja maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksi berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda 5% dari total THR dan sanksi administratif (teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha),” katanya menambahkan.

Adapun beberapa poin penting dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, diantaranya adalah:

  1. Kewajiban THR: Pengusaha wajib memberikan THR Keaganaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya.
  2. ⁠Penerim THR: Meliputi pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), guru harian lepas, dan pekerja sistem satuan hasil yang memenuhi syarat.
  3. ⁠Besaran THR: Ditetapkan berdasarkan masa kerja, biasanya setara dengan satu bulan upah, tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
  4. ⁠Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
  5. Sanksi: Pengusaha yang terlambat membayar dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dikelola untuk kesejahteraan pekerja; sementara yang tidak membayar dikenai sanksi administratif.
Baca Juga :  Pj Bupati Mimika Pimpin Sertijab Jabatan Tinggi Pratama

Selvina memaparkan bahwa di tahun 2024 lalu, meski pihaknya membuka posko untuk melayani pengaduan, namun tidak ada masyarakat yang mengadu tentang pemberian THR.

Ia pun belum dapat menyimpulkan alasan dibalik tidak adanya aduan, apakah dikarenakan pengusaha ataupun perusahaan yang sudah menjalankan tanggungjawabnya atau sebaliknya masyarakat yang belum mendapatkan cara yang tepat untuk mengadu.

Ia pun mengungkapkan, di tahun 2025c sampai hari kedua posko tersebut dibuka, belum ada aduan dari masyarakat mengenai pemberian tunjangan hari raya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT