MIMIKA – Kepala Distrik (Kadistrik) Kuala Kencana, Yemi Gobai, memberikan penjelasan terkait pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang sedang dihentikan akibat dipalang oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Yemi membenarkan, pemalangan tersebut dilakukan oleh keluarga pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet.
Ia mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah membayar tanah tersebut dengan harga Rp400 juta. Akan tetapi, setelah proses pembangunan mulai berjalan, pemilik tanah tersebut datang dan menuntut untuk dibayar lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang kelalaian dari pemerintah itu pada saat pembayaran Rp400 juta, itu belum pernah urus surat pelepasan tanah dan sertifikat,” ungkap Yemi saat ditemui di Ballroom salah satu hotel di Mimika, Kamis (14/3/2024).
Yemi menjelaskan, ada bukti pembayaran tanah tersebut berupa kwitansi. Namun, di dalamnya tidak berisikan penjelasan terkait uang muka pembayaran hingga pelunasannya.
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Dinas Pertanahan.
“Proses selanjutnya nanti lihat dari dinas terkait. Saya hanya pengguna saja, tapi yang memberikan itu dinas terkait,” tutup Yemi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupagen Mimika, Suharso telah dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Namun, belum memberikan jawaban.
Pantauan media ini, di Jalan Cenderawasih Sp3 Timika, Mimika, Papua Tengah, Jumat (15/3/2024), kantor yang sudah dibangun mulai dari fondasi hingga tiang-tiang gedung itu kini sedang dihentikan proses pengerjaannya.
Tak ada aktivitas apapun yang terlihat. Hanya ada tumpukan material pasir, batu, dan lain-lain di lokasi tanpa seseorang kuli bangunan pun yang beraktivitas.