MIMIKA – Kantor Pertanahan Timika telah menyerahkan 233 sertifikat tanah kepada masyarakat di Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah, Rabu (22/1/2024) lalu.
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Distrik Iwaka kepada masyarakat dari dua kampung, yakni Kampung Iwaka dan Kampung Limau Asri Barat.
Adapun rinciannya, untuk Kampung Iwaka sebanyak 22 bidang tanah dan Kampung Limau Asri Barat sebanyak 11 bidang tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa di tahun 2024, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 bidang tanah yang akan diserahkan sertifikatnya.
Selain di Distrik Iwaka, sebagian lainnya berada di Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Mimika Baru. Terbanyak di Distrik Iwaka.
“Ini program sertifikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red) elektronik. Sekarang, kita untuk seluruh Papua sejak tanggal 28 Agustus semua sertifikat akan diterbitkan dan dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik,” jelas Yosep.
Perkembangan teknologi di era serba digitalisasi kini turut membawa dampak bagi semua sektor, termasuk surat menyurat dalam hal ini sertifikat tanah berbasis elektronik.
Dalam sistem ini, semua data akan dijadikan satu dalam lembaran sertifikat yang juga telah tertera barcode di dalamnya.
Saat masyarakat membutuhkan, masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut dan semua data akan ditampilkan.
Kata Yosep, nantinya secara berkala akan diberlakukan di Mimika. Pihaknya bakal memberi edukasi kepada masyarakat tentang hal ini.
“Jadi sertifikat yang lama itu secara berkala ketika masyarakat, pemohon datang mengurus sertifikatnya di kantor langsung kami lapor perubahan mengambil alih media, dia akan mendapatkan sertifikat elektronik yang hanya satu lembar saja,” terangnya.
Yosep melanjutkan, sertifikat yang lama dengan sertifikat berbasis elektronik ini memiliki fungsi yang sama. Hanya saja, sertifikat elektronik dinilai lebih memudahkan masyarakat.
Disebutkan, Mimika kini tengah berbenah menuju kota lengkap di mana semua bidang tanah sudah terdata dan tersertifikasi.
Pihaknya juga memiliki satu aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, semua bidang tanah sudah terdaftar lengkap dengan titik koordinatnya. Hal ini bisa mencegah adanya tumpang tindih dalam sistem aplikasi itu.
“Kalau bidang tanah itu sudah keluar sertifikat dengan koordinat si A, koordinat itu tidak bisa dipakai ke orang lain lagi. Jadi, hanya bisa kecuali dia jual beli, dibalik nama lagi, dan kita akan terbitkan sertifikat,” tutupnya.