Kantor Pertanahan Timika Serahkan 233 Sertifikat ke Masyarakat Distrik Iwaka

Ahmad

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan Timika, Yosep Simon Done. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Kepala Kantor Pertanahan Timika, Yosep Simon Done. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Kantor Pertanahan Timika telah menyerahkan 233 sertifikat tanah kepada masyarakat di Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah, Rabu (22/1/2024) lalu.

Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Distrik Iwaka kepada masyarakat dari dua kampung, yakni Kampung Iwaka dan Kampung Limau Asri Barat.

Adapun rinciannya, untuk Kampung Iwaka sebanyak 22 bidang tanah dan Kampung Limau Asri Barat sebanyak 11 bidang tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa di tahun 2024, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 bidang tanah yang akan diserahkan sertifikatnya.

Selain di Distrik Iwaka, sebagian lainnya berada di Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Mimika Baru. Terbanyak di Distrik Iwaka.

“Ini program sertifikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-red) elektronik. Sekarang, kita untuk seluruh Papua sejak tanggal 28 Agustus semua sertifikat akan diterbitkan dan dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik,” jelas Yosep.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BKN Ingatkan Pemkab Mimika Hati-Hati Pengadaan Tanah

Perkembangan teknologi di era serba digitalisasi kini turut membawa dampak bagi semua sektor, termasuk surat menyurat dalam hal ini sertifikat tanah berbasis elektronik.

Dalam sistem ini, semua data akan dijadikan satu dalam lembaran sertifikat yang juga telah tertera barcode di dalamnya.

Saat masyarakat membutuhkan, masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut dan semua data akan ditampilkan.

Kata Yosep, nantinya secara berkala akan diberlakukan di Mimika. Pihaknya bakal memberi edukasi kepada masyarakat tentang hal ini.

“Jadi sertifikat yang lama itu secara berkala ketika masyarakat, pemohon datang mengurus sertifikatnya di kantor langsung kami lapor perubahan mengambil alih media, dia akan mendapatkan sertifikat elektronik yang hanya satu lembar saja,” terangnya.

Baca Juga :  Gandeng Dukcapil Mimika, Kelurahan Perintis Buka Pelayanan Adminduk bagi Warganya

Yosep melanjutkan, sertifikat yang lama dengan sertifikat berbasis elektronik ini memiliki fungsi yang sama. Hanya saja, sertifikat elektronik dinilai lebih memudahkan masyarakat.

Disebutkan, Mimika kini tengah berbenah menuju kota lengkap di mana semua bidang tanah sudah terdata dan tersertifikasi.

Pihaknya juga memiliki satu aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini, semua bidang tanah sudah terdaftar lengkap dengan titik koordinatnya. Hal ini bisa mencegah adanya tumpang tindih dalam sistem aplikasi itu.

“Kalau bidang tanah itu sudah keluar sertifikat dengan koordinat si A, koordinat itu tidak bisa dipakai ke orang lain lagi. Jadi, hanya bisa kecuali dia jual beli, dibalik nama lagi, dan kita akan terbitkan sertifikat,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar
Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika
Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan
42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika
Musrenbang Otsus, Pj Sekda Mimika; Program Harus Sesuai Kebutuhan OAP
ASN Mimika Diimbau Tak Sebarkan Ujaran Kebencian Jelang Pelantikan Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:56 WIT

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:00 WIT

Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:49 WIT

Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:52 WIT

42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:10 WIT

Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan

Berita Terbaru