KKB Tembak 2 Warga Sipil di Oksibil Pegunungan Bintang

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak salah satu korban penembakan oleh KKB dilarikan ke RSUD Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz 2023)

Tampak salah satu korban penembakan oleh KKB dilarikan ke RSUD Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz 2023)

PEGUNUNGAN BINTANG – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dengan menembak 2 warga sipil Di Kampung Okpol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Senin (18/9/2023).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz 2023, AKBP. Dr. Bayu Suseno, mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Bayu menjelaskan, penembakan oleh KKB dilakukan ketika kedua korban sedang menyiapkan makan malam di rumahnya.

“Peristiwa Penembakan terhadap 2 orang Warga masyarakat itu berawal dari sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, kedua korban sementara berada di tempat kedukaan yang berlokasi di depan pasar lama, Jalan Mabilabol, Distrik Oksibil,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Galeripapua.com pada Selasa (19/9/2023).

“Kemudian pada pukul 16.45 WIT, kedua korban kembali ke rumah di Jalan Okpol, belakang Guest House. Sesampainya di rumah, korban sementara berada di dapur untuk menyiapkan makan malam, tiba-tiba terdengar suara tembakan dan mengenai kedua korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Kemanusiaan, Polisi di Nduga Sigap Antar Jemput Mama Papua

Disampaikan bahwa atas peristiwa ini, korban atas nama Regina Bitdana (50 tahun) mengalami luka tembak di atas pergelangan kaki sebelah kiri.

“Kemudian saudara Jonas Kalakmabin (35 tahun) mengalami luka tembak pada mata kaki sebelah Kiri,” tutur Bayu.

Lebih lanjut Bayu menyampaikan, saat ini, Kedua Korban telah berada di RSUD Oksibil untuk dilakukan penanganan medis.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT