MIMIKA – Penyidik dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kronologi lengkap beserta peran dua pelaku pembegalan di samping Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Soedarso, Timika, Papua Tengah, pada 14 April 2025 lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (2/5/2025), mengatakan kedua pelaku berinisial AO alias Rendi (24) sebagai pelaku utama dan PF (21).
Adapun korban dalam aksi pembegalan tersebut diketahui bernama Vinky Gabbriel Michelle Kemong (VGMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Putut Yudha menerangkan kejadian itu bermula pada 13 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIT. Saat itu, AO dan PF bersama seseorang lainya tengah mengonsumsi minuman keras di Jalan Pattimura Timika, Jalur 4.
Selanjutnya AO memberitahu PF bahwa minuman telah/hampir habis. Ia pun mengajak PF untuk mencari barang alias mencuri.
AO dan PF kemudian meminjam sebuah sepeda motor lalu bergegas menuju ke Jalan Bougenville untuk minum es kantong.
Pada malam itu, setelah berganti hari dari Minggu ke hari Senin 14 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, AO dan PF kembali meninggalkan Jalan Bougenville dan berkendara menuju ke arah Jalan Yos Soedarso lalu belok kiri ke Hotel Grand Tembaga.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AO melihat seorang temannya dan meminta PF agar menghetikan kendaraan sejenak. Selanjutnya AO pergi menghampiri temannya tersebut dan berbincang.
“Setelah berbincang-bincang dan temannya tersebut pergi, kemudian AO melihat korban dan langsung menarik tas korban dan langsung berlari ke arah PF yang sudah standby di atas motor. Setelah itu, mereka langsung menuju ke Jalan Pattimura Jalur 10,” terang AKP Putut.
AKP Putut melanjutkan, dalam perjalanan menuju ke Jalan Pattimura, AO lalu membuka tas dan mengambil barang milik korban berupa satu buah telepon genggam merek Infinix warna hijau, parfum, vape, serta uang tunai senilai Rp20.000.
Setelah itu, tas milik korban kemudian dibuang oleh AO. Selanjutnya, saat keduanya tiba di Jalan Pattimura, AO lalu menunjukkan isi tas yang telah ia keluarkan kepada PF.
Mereka pun lanjut mengonsumsi minuman keras sampai pagi tiba. Keesokan harinya, AO menuju ke Kompleks Gorong-Gorong untuk menjual telepon genggam milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp350.000.
Uang yang didapat kemudian dipakai untuk membayar sewa motor seharga Rp100.000, juga diberikan kepada PF sebesar Rp100.000. sisanya dipakai AO untuk membeli minuman keras.
AKP Putut menyebutkan, kedua pelaku telah melakukan tindakan kejahatan di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Sosial Kebun Sirih, Jalan C. Heatubun, dan Jalan Yos Soedarso samping Hotel Grand Tembaga.
Namun, laporan polisi yang masuk ke Kantor Polsek Mimika Baru hanya tindakan kejahatan yang dilakukan di samping Hotel Grand Tembaga.
“Mereka ini dari bulan 12. Jadi, bulan 12 itu di Jalan Baru (C Heatubun), bulan 2 (Februari) di Jalan Sosial Kebun Sirih dan 14 April di samping hotel Grand Tembaga. Mereka ini random saja karena faktor mau tambah minuman,” ungkap AKP Putut.
“Jadi, modusnya sama, dengan cara menggunakan parang untuk menakut-nakuti korban,” ujarnya menambahkan.
Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, korban VGMK selanjutnya membuat laporan di Kantor Polsek Mimika Baru.
Dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, pada 14 April 2025, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Akhirnya, pada 28 April 2025, polisi berhasil menangkap pelaku PF. Selanjutnya pada tanggal 30 April 2025, polisi kembali berhasil menangkap AO yang menjadi dalang atas aksi pembegalan tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya, satu buah jaket sweater berwarna abu-abu bertuliskan Laugh, serta satu buah topi berwarna hitam.
“Untuk BB sepeda motor dan handphone kami masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut telah mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.