Pelaku Usaha Kepiting di Mimika Keluhkan Permen Nomor 16 Tahun 2022

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun.

MIMIKA – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2002 tentang Perubahan Permen nomor 17 tahun 2021 yang mengharuskan penangkapan kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 12 cm tampaknya menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha di Mimika.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun saat dijumpai di Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (24/10/2022).

“Kalau tidak salah di bawah 12 cm itu tidak boleh dikirim, dan fakta di lapangan memang banyak pelaku-pelaku usaha lagi mengeluh menyangkut hal itu,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Anton, sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara tertulis terkait keluhannya itu.

“Kami hanya dapat informasi yang berkembang seperti itu. Makanya saya sarankan mereka bikin surat tertulis, terutama pelaku-pelaku usaha mereka bikin surat tertulis ke kita, nanti kita tinggal lanjutkan ke Kementerian minta kebijakan,” tuturnya.

Menurut Anton, sebetulnya aturan tersebut tidak cocok dengan kondisi di Mimika. Sebab, rata-rata kepiting yang ada di Mimika adalah kepiting berwarna merah.

Baca Juga :  Ketua Komisi B DPRD Mimika: Mafia Ikan Sudah Ada dari Dulu, Pengawasan Pemerintah yang Lemah

“Sesungguhnya aturan ini untuk kepiting warna hijau bukan kepiting warna merah. Ini tidak cocok dengan kondisi kita. Kita di sini bukan penghasil kepiting warna hijau, itu di Dobo. Nah kita di Timika ini kan rata-rata kepitingnya warna merah. Ini mereka pukul rata,” jelasnya.

“Sebenernya aturan ini lebih tepatnya adalah lebih dispesifikasi kepiting hijau, bukan semua kepiting. Ini kita kena dampak semua. Kasihan pelaku-pelaku usaha kita,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI
Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini
Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir
Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika
Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau
Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan
BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIT

Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:13 WIT

Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIT

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:39 WIT

Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:48 WIT