Timika – Dalam rangka mengimplentasi peraturan pemerintah No.21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang serta pembentukan forum penataan ruang, Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (16/06/2022).
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Jeni Ohestina Usmany, dalam sambutannya menjelaskan penyelengaraan tata ruang daerah yang mencakup rencana, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang daerah sudah terencana di dalam undang-undang cipta kerja sehingga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi masalah investasi dan lapangan pekerjaan.
“Selama ini proses tata ruang daerah sangat sulit atau ribet. Sekarang dengan peraturan baru, diharapkan dapat memutuskan masalah yang selama ini menimpah masyarakat. Ada kemudahan bagi iklim investasi yang lebih fleksibel, cepat dapat perizinan, dan penyederhanaan persyaratan investasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja menurunkan tata ruang dalam aturan menteri No.13 tahun 2021 soal Koordinasi tata ruang telah membawa perubahan besar.
“Ke depannya, masalah soal perizinan sudah diputuskan dengan bijak lintas wilayah, sektor, dan bebas dengan kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Jeni berharap hal ini dapat menjadi kekuatan fungsi koordinasi bagi tiap lembaga pemerintahan.
Di samping itu, berkaitan dengan pembentukan forum penataan ruang, menurutnya dapat membantu kepala daerah dalam mengambil kebijakan dan memberikan arahan ketika mekanisme perizinan dan penyusunan keanggotaan baru dalam lembaga diberlakukan.
“Harapannya forum tata ruang Mimika makin baik soal perizinan perusahan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat berinvestasi di Mimika.Forum ini terbentuk untuk lebih aktif, bekerja optimal menjalankan tugas,” ungkapnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Direktorat jenderal Tata Ruang, Direktorat Sinkronisasi Pemanfatan Ruangan, Kementrian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional serta sejumlah peserta dari lingkup pemerintah kabupaten Mimika.