Pemkot Sorong dan Pemkab Tambrauw Belum Laporkan Hasil Evaluasi dan RAP untuk Dana Otsus

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus Bappeda Papua Barat, Legius Wanimbo.

i

Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus Bappeda Papua Barat, Legius Wanimbo.

MANOKWARI – Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Daya hingga kini belum menyerahkan hasil evaluasi serta RAP untuk penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama.

Padahal, kedua hal itu merupakan syarat utama untuk penyaluran dana Otsus dari Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus Bappeda Papua Barat, Legius Wanimbo, mengungkapkan bahwa sebelumnya hasil evaluasi dan RAP hanya perlu tercapai sekitar 76 persen dari seluruh kabupaten dalam satu provinsi. Hasil itu kemudian disampaikan ke pusat, lalu dana Otsus dapat disalurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kali ini sudah tidak begitu. Setiap kabupaten maupun kota harus berlomba. Siapa yang cepat menyampaikan evaluasi dan RAP, bisa dapat lebih dulu dana Otsus,” tutur Legius kepada wartawan di Hotel Aston Manokwari, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga :  Disebut Banyak Kesalahan, Seleksi Sekda Defenitif Kabupaten Mimika Dibatalkan

Dia juga menyebutkan, perlombaan penyampaian hasil evaluasi dan RAP dipastikan “berhadiah” penghargaan, di mana Pemerintah Kabupaten dan Kota yang dianggap lengkap dalam laporan evaluasi dan RAP bisa mendapatkan dana Otsus yang lebih.

Setidaknya terdapat empat variabel dalam penilaian pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota.

Meskipun tidak merincikan empat variabel itu, Legius menegaskan bahwa jika salah satu variabel tidak terpenuhi, maka dana Otsus dapat dipotong.

“Sebab masing-masing variabel ada hitungan persennya sendiri. Mulai dari 20-35 persen. Kalau ada yang tidak lengkap, dipotong sesuai persentase itu,” ungkap dia.

Baca Juga :  Sampaikan Salam Prabowo, DPC Partai Gerindra: Maximus-Peggi Menang demi Perubahan

Dengan penjelasan itu, Legius membenarkan suatu daerah bisa jadi tidak mendapatkan dana Otsus.

Lebih lanjut terkait belum dilaporkannya RAP dan hasil evaluasi dari kedua Pemda di provinsi termuda di Indonesia itu, Legius mengatakan bahwa masih terdapat kendala di Pemprov Papua Barat Daya khususnya untuk jabatan eselon III dan IV.

“Termasuk mengenai adanya peraturan Badan Pelaksana Hulu (BPH) Migas yang baru,” katanya.

Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, seluruh kabupaten sudah menyampaikan hasil evaluasi dan RAP sehingga tinggal menunggu dana transfer Otsus dari pusat.

“Paling lambat April disalurkan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari OTDA ke-29 Digelar Secara Daring, Ini Pesan Wamendagri
PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako
PLN UP3 Timika akan melakukan Pemadaman Terjadwal
Freeport Setor Rp7,73 Triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Bupati Mimika Tertibkan Belasan Pegawai Tak Disiplin Berpakaian
Kodim 1710 Mimika Rakor Bahas Persiapan TMMD ke-124
SKKP Papua Tengah Resmi Luncurkan 18 Dapur MBG di Mimika
Masuk Pekan Suci, Bupati Mimika: Jangan Ada Kekacauan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:27 WIT

Upacara Peringatan Hari OTDA ke-29 Digelar Secara Daring, Ini Pesan Wamendagri

Jumat, 25 April 2025 - 10:50 WIT

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Rabu, 23 April 2025 - 14:48 WIT

PLN UP3 Timika akan melakukan Pemadaman Terjadwal

Selasa, 22 April 2025 - 11:02 WIT

Freeport Setor Rp7,73 Triliun Bagian Pemerintah Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024

Selasa, 22 April 2025 - 09:42 WIT

Bupati Mimika Tertibkan Belasan Pegawai Tak Disiplin Berpakaian

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT