Pengawasan Tambang di Raja Ampat: Satu Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Endy Langobelen

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyusul maraknya isu lingkungan yang mencuat di wilayah konservasi berkelas dunia tersebut.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah menurunkan tim ke lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan. Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, diduga beroperasi tanpa izin dan baru pada tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami melakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap kewajiban dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai

“Jika ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika bukti permulaan cukup, dapat diterapkan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan surat tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi. Kami bertindak cepat dan tegas dengan menggunakan tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika

“Saat ini, kami mulai dari instrumen administratif melalui pengawasan, sambil terus mengumpulkan bukti untuk langkah hukum lainnya. Kami juga melibatkan ahli kehutanan untuk menganalisis potensi kerusakan ekosistem,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dua PPKH di Raja Ampat masing-masing diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“PPKH baru dihentikan penerbitannya, sementara PPKH lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji.

Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan publik yang tinggi dalam menjaga sumber daya alam di kawasan hutan, khususnya Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT