Pengawasan Tambang di Raja Ampat: Satu Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Endy Langobelen

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyusul maraknya isu lingkungan yang mencuat di wilayah konservasi berkelas dunia tersebut.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah menurunkan tim ke lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan. Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, diduga beroperasi tanpa izin dan baru pada tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami melakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap kewajiban dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Bakal Renovasi 21 Ribu Rumah di Papua

“Jika ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika bukti permulaan cukup, dapat diterapkan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan surat tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi. Kami bertindak cepat dan tegas dengan menggunakan tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugur Ditembak KKB, Jenazah Bripka Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura

“Saat ini, kami mulai dari instrumen administratif melalui pengawasan, sambil terus mengumpulkan bukti untuk langkah hukum lainnya. Kami juga melibatkan ahli kehutanan untuk menganalisis potensi kerusakan ekosistem,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dua PPKH di Raja Ampat masing-masing diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“PPKH baru dihentikan penerbitannya, sementara PPKH lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji.

Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan publik yang tinggi dalam menjaga sumber daya alam di kawasan hutan, khususnya Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif
Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa
Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan
170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIT

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:01 WIT

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Berita Terbaru